Hotman Paris Dinilai Salah Nilai Putusan MK soal Sidang Jessica

Ardi Mandiri

Minggu, 09 Oktober 2016 | 07:20 WIB
Hotman Paris Dinilai Salah Nilai Putusan MK soal Sidang Jessica
Hotman Paris di sidang praperadilan Margaret, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2015). [Suara.com/Luh Wayanti]

Suara.com - Pengacara Nadia Saphira dari Kantor Pengacara Lucas & Partners menilai Hotman Paris Hutapea salah mendefinisikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sah atau tidak alat bukti kamera tersembunyi terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Seharusnya putusan dibaca secara menyeluruh sehingga tidak terjadi penafsiran yang keliru dan pemahaman hukum yang sesat," kata Nadia saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Nadia menjelaskan Putusan MK Nomor : 20/PUU_XIV/2016 tanggal 7 September 2016 itu bertujuan menghindari dimanfaatkan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam suatu perkara ketika diperoleh melanggar hak asasi dan privasi seseorang.

Nadia juga mengatakan alat bukti rekaman kamera tersembunyi pada kasus terdakwa pembunuhan Mirna, Jessica Kumala Wongso berbeda dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Diungkapkan Nadia, dasar permohonan uji materi yang diajukan Setya Novanto ketika rekaman pembicaraan yang dijadikan alat bukti dilakukan melawan hukum, melanggar privasi dan hak asasi manusia.

Pengacara wanita muda itu mengharapkan Hotman mencermati penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Secara umum penyadapan didefinisikan kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.

Nadia menyatakan kamera tersembunyi pada kasus pembunuhan Mirna yang dipasang Cafe Olivier bersifat publik sehingga tidak melanggar hak privasi maupun hak asasi manusia.

"CCTV jelas merupakan alat bukti yang sah dan harus dipertimbangkan majelis hakim pada kasus pembunuhan Mirna," ujar wanita mantan model itu.

Sebelumnya, pengacara senior Hotman Paris Hutapea mengatakan Putusan MK Nomor 20/PUU_XIV/2016 tertanggal 7 September 2016 menyebutkan bahwa rekaman kamera tersembunyi pada kasus Jessica tidak sah dijadikan alat bukti.

Bahkan, Hotman mengancam bakal membubarkan MK jika majelis hakim yang memproses Jessica Kumala Wongso terdakwa pembunuhan Mirna dan tidak mematuhi putusan itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Agung Bicara Tuntutan 20 Tahun Penjara ke Jessica: Itu Pas

Jaksa Agung Bicara Tuntutan 20 Tahun Penjara ke Jessica: Itu Pas

News | Jum'at, 07 Oktober 2016 | 13:41 WIB

Terkini

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:20 WIB

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

×