Hotman Paris Dinilai Salah Nilai Putusan MK soal Sidang Jessica

Ardi Mandiri | Suara.com

Minggu, 09 Oktober 2016 | 07:20 WIB
Hotman Paris Dinilai Salah Nilai Putusan MK soal Sidang Jessica
Hotman Paris di sidang praperadilan Margaret, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2015). [Suara.com/Luh Wayanti]

Suara.com - Pengacara Nadia Saphira dari Kantor Pengacara Lucas & Partners menilai Hotman Paris Hutapea salah mendefinisikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sah atau tidak alat bukti kamera tersembunyi terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Seharusnya putusan dibaca secara menyeluruh sehingga tidak terjadi penafsiran yang keliru dan pemahaman hukum yang sesat," kata Nadia saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Nadia menjelaskan Putusan MK Nomor : 20/PUU_XIV/2016 tanggal 7 September 2016 itu bertujuan menghindari dimanfaatkan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam suatu perkara ketika diperoleh melanggar hak asasi dan privasi seseorang.

Nadia juga mengatakan alat bukti rekaman kamera tersembunyi pada kasus terdakwa pembunuhan Mirna, Jessica Kumala Wongso berbeda dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Diungkapkan Nadia, dasar permohonan uji materi yang diajukan Setya Novanto ketika rekaman pembicaraan yang dijadikan alat bukti dilakukan melawan hukum, melanggar privasi dan hak asasi manusia.

Pengacara wanita muda itu mengharapkan Hotman mencermati penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Secara umum penyadapan didefinisikan kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.

Nadia menyatakan kamera tersembunyi pada kasus pembunuhan Mirna yang dipasang Cafe Olivier bersifat publik sehingga tidak melanggar hak privasi maupun hak asasi manusia.

"CCTV jelas merupakan alat bukti yang sah dan harus dipertimbangkan majelis hakim pada kasus pembunuhan Mirna," ujar wanita mantan model itu.

Sebelumnya, pengacara senior Hotman Paris Hutapea mengatakan Putusan MK Nomor 20/PUU_XIV/2016 tertanggal 7 September 2016 menyebutkan bahwa rekaman kamera tersembunyi pada kasus Jessica tidak sah dijadikan alat bukti.

Bahkan, Hotman mengancam bakal membubarkan MK jika majelis hakim yang memproses Jessica Kumala Wongso terdakwa pembunuhan Mirna dan tidak mematuhi putusan itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Agung Bicara Tuntutan 20 Tahun Penjara ke Jessica: Itu Pas

Jaksa Agung Bicara Tuntutan 20 Tahun Penjara ke Jessica: Itu Pas

News | Jum'at, 07 Oktober 2016 | 13:41 WIB

Terkini

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:00 WIB

Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut

Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:48 WIB

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:56 WIB

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:53 WIB

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:49 WIB

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:46 WIB

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:40 WIB

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:09 WIB

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB