- Kejaksaan Agung mengajukan kasasi terhadap delapan terdakwa bankir yang divonis bebas dalam perkara korupsi kredit PT Sritex.
- Upaya hukum kasasi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 11 Mei 2026, karena menggunakan aturan KUHAP lama.
- Jaksa juga mengajukan banding terhadap putusan perkara bos PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto.
Suara.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan telah mengajukan kasasi terhadap 8 orang bankir yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex. Kasasi dilakukan usai 8 bankir tersebut divonis bebas dalam perkara ini.
Sebelumnya, Suara.com memberitakan jika Kejagung mengajukan kasasi kepada 3 bankir yang menjadi terdakwa. Namun ketika dihubungi kembali, Anang menjelaskan kasasi dilakukan untuk ke-8 terdakwa yang divonis bebas.
“Untuk 8 orang yang diputus bebas,” kata Anang, saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).
“Terhadap jajaran direksi dari pihak bank, baik itu Bank Jabar, Bank DKI, Bank Jateng ya, itu diputus bebas,” imbuhnya.
Anang mengatakan, kasasi dilayangkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (11/5) kemarin.
“Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” kata Anang.
Anang menjelaskan, pihak JPU mengajukan permohonan kasasi terhadap ketiga terdakwa, karena perkara ini masih menggunakan KUHAP lama.
Sebab dalam KUHAP baru UU 20/2025, jika seseorang telah divonis bebas pihak JPU tidak dapat mengajukan kasasi.
“Perkara ini dilimpah dan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama, dan dalam putusan pertimbangan hakim juga dinyatakan salah satunya bahwa ini disidangkan dalam menggunakan hukum acara pidana yang lama,” jelas Anang.
Adapun, delapan bankir yang divonis bebas di klaster Bank BJB yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Benny Riswandi, dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata.
Kemudian, klaster Bank Jateng, mantan Direktur Utama Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Pujiono, dan mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Suldiarta.
Selanjutnya klaster Bank DKI terdiri atas mantan Direktur Teknologi dan Operasional Priagung Suprapto dan mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Babay Farid Wazdi.
Anang juga menambahkan selain mengajukan kasasi, pihaknya juga melayangkan banding terhadap bos PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto.
“Paralel dengan kegiatan pernyataan kasasi juga, kemarin di hari yang sama, tim penasehat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding, dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritex-nya,” tandasnya.