- Pemprov Jawa Barat meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui WhatsApp resmi mulai 1 Mei 2026.
- Layanan WhatsApp tersebut memudahkan wajib pajak mendapatkan kode bayar otomatis tanpa harus datang ke kantor Samsat.
- Bapenda DKI Jakarta menyatakan pembayaran pajak di ibu kota tetap dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat resmi.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan melalui WhatsApp sejak 1 Mei 2026.
Kebijakan yang dijalankan oleh Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat itu memungkinkan wajib pajak mengurus tagihan PKB tahunan hanya dengan mengirim pesan ke nomor layanan resmi, tanpa perlu antre di kantor Samsat.
Melalui chatbot otomatis, pengguna cukup mengirimkan kata seperti “Halo” atau “Pajak”, memasukkan nomor polisi dan NIK, lalu menerima kode pembayaran yang dapat dilunasi lewat ATM, mobile banking, e-wallet, hingga e-commerce.
Kemudahan itu pun memantik pertanyaan, apakah Jakarta akan mengikuti langkah serupa?
Morris Danny Siregar, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Bapenda DKI Jakarta, menyebut ibu kota sudah memiliki sistem daring pembayaran pajak kendaraan dengan konsep berbeda.
"Jakarta sejauh ini menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samsat DKI Jakarta. Jadi masyarakat bisa melakukan pembayaran PKB tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat," ujar Danny saat dikonfirmasi.
Ia juga menjelaskan bahwa belum ada wacana layanan WhatsApp di Jakarta difungsikan sebagai kanal pembayaran pajak.
"Untuk layanan langsung melalui WhatsApp, yang tersedia saat ini umumnya masih difungsikan untuk layanan informasi/pengaduan. Proses pembayaran tetap diarahkan melalui aplikasi SIGNAL atau kantor layanan Samsat," kata Danny.
Artinya, warga Jakarta yang ingin membayar PKB secara daring masih harus menggunakan aplikasi SIGNAL atau melalui e-Samsat, bukan WhatsApp.
Pemprov Jabar sendiri menegaskan bahwa meski pembayaran sudah bisa dilakukan secara daring, wajib pajak tetap harus melakukan pengesahan STNK dengan menunjukkan bukti pembayaran elektronik sesuai prosedur yang berlaku.