Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan uang sebesar Rp25 miliar. Penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Polda Jawa Timur.
"Dia sudah tersangka (kasus penipuan Rp25 miliar), kemarin anggota kami sudah ke sana (Polda Jatim)," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi wartawan, Senin (10/10/2016).
Dia menjelaskan selain memeriksa Dimas Kanjeng, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi. Sampai saat ini kasus ini masih dikembangkan.
"Perkembangannya sudah empat saksi diperiksa, termasuk tersangka," ujar dia.
Kasus penipuan uang Rp25 miliar ini dilaporkan oleh pelapor Muhammad Ainul Yaqin, pada 20 Februari lalu ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Dimas Kanjeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan uang sebesar Rp830 juta oleh Polda Jatim. Di Polda Jatim, Dimas Kanjeng dilaporkan dalam tiga kasus penipuan, pertama dengan nilai Rp830 juta, kedua Rp1,5 miliar dan terakhir penipuan Rp200 miliar.
Selain itu dia juga menjadi tersangka kasus pembunuhan mantan pengikut Abdul Ghani.