Buni Yani Bantah Dirinya Pendukung Lawan Ahok di Pilkada DKI 2017

Adhitya Himawan, Agung Sandy Lesmana

Senin, 10 Oktober 2016 | 15:09 WIB
Buni Yani Bantah Dirinya Pendukung Lawan Ahok di Pilkada DKI 2017
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [suara.com/Oke Atmaja]

Buni Yani, pemilik akun Facebook yang mengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah merupakan salah satu pendukung pasangan calon yang menjadi penantang Ahok di Pilkada DKI Jakarta periode 2017-2022. Bahkan dia menantang agar bisa ditelusuri rekam jejaknya soal tudingan tersebut.

"Apakah sudah ada yang mengecek kalau saya masuk jadi salah satu tim pendukung cagub," kata Buni di Polda Metro Jaya, Senin (10/10/2016).

Dia mengklaim upayanya mengunggah vidoe Ahok yang menyinggung surat Al Maidah Ayat 51 ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu bukan untuk menyebarkan fitnah di media sosial.

"Saya dulu wartawan loh saya tau apa yang saya lakukan. Emangnya bodoh apa saya mau masuk penjara karena saya memfitnah. Dan saya dosen saya udah baca UU ITE, pers, penyiaran," kata Buni.

Menurutnya upayanya mengunggah video tersebut bukan ada maksud tertentu untuk menjegal Ahok di Pilgub DKI.

"Sebenernya ada dua hal yang saya perjuangan. Ini bukan persoalan saya. Siapa sih saya dan nggak ada yang kenal saya dan saya warga biasa hanya dosen," katanya.

"Pertama saya memperjuangkan apa yang kawan kawan lakukan. Memperjuangkan kebebasan berpendapat yang sudah dijamin oleh UUD bukan turunannya. Paling tinggi. Kedua, kalau ada orang orang yang menyampaikan ke kawan kawan yang bersifat provokatif yang menyentuh hal hal SARA lalu bisa disebut menistakan agama. Lalu bagaimana?itu kan sudah melanggar KUHP," kata Buni menambahkan.

Lebih lanjut, Buni menganggap tindakannya tersebut semata-mata untuk melawan penggunaan isu SARA yang diduga dilakukan Ahok sebagai pejabat publik.

"Sudah ada 200 pengacara yang membela saya. Siapapun yang mau serius karena ini menyentuh SARA kita akan lawan siapapun. Dan tidak hanya Islam, agama apapun. Ini perjuangan warga negara di dalam negara demokrasi biar kita beradab semua," kata dia.

Buni yang didampingi 20 anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dua terlapor atas nama Muannas Alaidid dan Muhammad Guntur Romli dengan nomor polisi LP/4898/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 10 Oktober 2016. Keduanya diduga melanggar Pasal 310 KUHP dann Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Djarot: Jangan Dagang Sembarangan

Djarot: Jangan Dagang Sembarangan

News | Minggu, 09 Oktober 2016 | 18:47 WIB

Ini yang Dilakukan Ahok untuk Tingkatkan Kembali Elektabilitas

Ini yang Dilakukan Ahok untuk Tingkatkan Kembali Elektabilitas

News | Minggu, 09 Oktober 2016 | 09:57 WIB

Pelajar Islam indonesia Kecam Ahok soal Ayat Al Maidah

Pelajar Islam indonesia Kecam Ahok soal Ayat Al Maidah

News | Minggu, 09 Oktober 2016 | 07:44 WIB

Terkini

DPRD DKI Dorong Anggaran Rp1,5 Triliun Sentuh Ekonomi Kampung Kumuh

DPRD DKI Dorong Anggaran Rp1,5 Triliun Sentuh Ekonomi Kampung Kumuh

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:20 WIB

Jamdatun Soal RUU Perampasan Aset: Negara Lain Tinggalkan Mekanisme NCB Karena Rawan Abusif

Jamdatun Soal RUU Perampasan Aset: Negara Lain Tinggalkan Mekanisme NCB Karena Rawan Abusif

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:17 WIB

Harta Kekayaan KSP Listyo Sigit Prabowo Menurut LHKPN, Bebas Utang

Harta Kekayaan KSP Listyo Sigit Prabowo Menurut LHKPN, Bebas Utang

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:15 WIB

Oknum PNS di Siak Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun Berkali-kali

Oknum PNS di Siak Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun Berkali-kali

Riau | Selasa, 03 November 2026 | 14:13 WIB

Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes

Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:11 WIB

BSU 2026 Cair Rp 900 Ribu, Cek 5 Syarat Pekerja yang Berhak Menerimanya

BSU 2026 Cair Rp 900 Ribu, Cek 5 Syarat Pekerja yang Berhak Menerimanya

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:11 WIB

Akuisisi Saham Bayan oleh Haji Isam Disebut Bukan Kedaulatan Tambang, Cuma Pindah Tangan Oligarki

Akuisisi Saham Bayan oleh Haji Isam Disebut Bukan Kedaulatan Tambang, Cuma Pindah Tangan Oligarki

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:10 WIB

TGRI Sapu Bersih Seri Kejurnas Sprint Rally 2026 dan Kunci Gelar Juara Nasional

TGRI Sapu Bersih Seri Kejurnas Sprint Rally 2026 dan Kunci Gelar Juara Nasional

Otomotif | Selasa, 03 November 2026 | 14:10 WIB

Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Perkuat Sistem Pengawasan Terintegrasi Bersama KPK, BPK, dan BPKP

Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Perkuat Sistem Pengawasan Terintegrasi Bersama KPK, BPK, dan BPKP

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:08 WIB

Sengkarut Korupsi Dana Bencana BNPB: Surat KPK Belum Dibalas Panglima TNI, Ada Apa?

Sengkarut Korupsi Dana Bencana BNPB: Surat KPK Belum Dibalas Panglima TNI, Ada Apa?

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:07 WIB

×