Butuh 5 Hari Tulis 3.000 Halaman Berkas Pembelaan Jessica

Rabu, 12 Oktober 2016 | 13:19 WIB
Butuh 5 Hari Tulis 3.000 Halaman Berkas Pembelaan Jessica
Suasana sidang pembacaan tuntutan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso bersama tim kuasa hukum menyiapkan pembelaan atau pleidoi. Dia guna menyangkal tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum 20 tahun penjara kepada Jessica terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Tebal berkas pleidoi tersebut sebanyak 3.000 lembar.

Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebutkan butuh waktu sekitar 5 hari untuk menyiapkan ribuan lembar berkas pleidoi. Menurutnya berkas pleidoi tersebut merupakan gabungan yang ditulis Jessica dan kuasa hukum.

"Jessica sedikit karena pembelaan pribadi," kata Otto sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Pleidoi tersebut dibuat banyak karena ada sejumlah hal yang tak diungkap jaksa dalam berkas tuntutan. Di berkas pleidoi tersebut, juga berisi keterangan dari saksi ahli dari pihak jaksa dan tim kuasa hukum.

"Kenapa banyak? Karena pak jaksa tidak mengungkap semua jadi banyak. Kita kan lengkap karena ahlinya jaksa kita buat dan ahli kita juga buat," kata Otto.

Dia mengklaim jika berkas pleidoi tersebut dibuat agar membuat terang kasus kematian Mirna. Otto pun menyebutkan semua keterangan positif dan negatif Jessica juga tertuang dalam pleidoi tersebut

"Kita bicarakan semuanya kalau A kita buat A. Kita buat terang benderang ya. Baik sisi negatif-positif merugikan terdakwa atau menguntungkan, biarlah hakim menilai," katanya.

Otto Hasibuan telah berkonsultasi ke beberapa ahli patologi di luar negeri untuk memperkuat argumennya dalam nota pembelaan.

Dari hasil konsutasinya dengan para ahli, Otto menyimpulkan jika proses autopsi merupakan langkah penting yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mengetahui penyebab tewasnya korban pembunuhan. Hal ini disampaikan Otto menanggapi tidak adanya proses autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Mirna.

"Ternyata seluruh dunia sama. Dunia mengatakan bahwa kalau seorang mati diduga bukan karena penyakit tapi karena sesuatu hal maka untuk menentukan matinya seseorang itu harus dilakukan autopsi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI