Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 22:30 WIB
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
Dirrtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memimpin penggeledahan sejumlah titik di Jawa Timur dan melakukan upaya paksa terhadap tiga perusahaan pemurnian hingga jual-beli emas yang berlokasi di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. [Dok Bareskrim Polri]
Baca 10 detik
  • Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah tiga perusahaan pemurnian emas di Surabaya dan Sidoarjo pada Kamis (12/3/2026).
  • Penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan bukti terkait dugaan emas ilegal senilai Rp25,9 triliun dan TPPU.
  • Penyelidikan fokus pada aktivitas perusahaan menampung, mengolah, dan menjual emas dari Pertambangan Emas Tanpa Izin.

Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta pencucian uang.

Mereka pun menggeledah sejumlah titik di Jawa Timur dan melakukan upaya paksa terhadap tiga perusahaan pemurnian hingga jual-beli emas yang berlokasi di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

Dirdittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penggeledahan berlangsung serentak di PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan Berbek Industri Sidoarjo, PT Indah Golden Signature (IGS) di Embong Gayam Surabaya, dan PT Suka Jadi Logam (SJL) di Benowo Surabaya.

Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang kasus dugaan emas ilegal senilai Rp25,9 triliun.

"Penyidik sedang melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni PT SJU, PT IGS, dan PT SJL. Kami berupaya mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait tindak pidana yang terjadi,” ungkap Ade Safri dalam rilis kepada Suara.com, Kamis (12/3/2026).

Ade memaparkan, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang berlangsung di Surabaya dan Nganjuk pada Februari 2026 lalu.

Fokus penyidikan kali ini menyasar pada aktivitas perusahaan. Ada dugaan mereka menampung, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Selain pelanggaran undang-undang minerba, polisi juga membidik indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengalir dari bisnis emas ilegal tersebut. Penyidik menduga perusahaan-perusahaan ini menjadi bagian dari rantai distribusi emas hasil tambang ilegal yang merugikan negara dalam skala besar.

“Penyidik tengah mendalami kegiatan menampung, memanfaatkan, hingga penjualan emas dari PETI atau pertambangan ilegal. Serta tindak pidana pencucian uang,” tegas Ade.

Baca Juga: Harga Emas Rabu Ini Naik di Pegadaian, Galeri 24 dan UBS Meroket

Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan dan pemeriksaan dokumen perusahaan masih berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI