Suara.com - Wali Kota Kupang Jonas Salean mengambil sikap tegas pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintahnya, yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ancamannya bisa langsung pemecatan.
"Saya pastikan sanksinya akan dilakukan bahkan hingga pada pemecatan aparatur sipil negara itu," kata Jonas, Senin (17/10/2016).
Menurutnya, sanksi itu tegas tidak akan pandang bulu demi penegakan aturan dan sekaligus menjadi peringatan bagi setiap aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas pelayanannya.
Melayani masyarakat untuk pemenuhan kebutuhannya lanjut mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu sudah menjadi kewajiban setiap aparatur sipil negara.
Karenanya, tidak ada lagi hal pengecualian yang memaksa PNS untuk melakukan aksi di luar ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pungutan liar. Dengan demikian maka, jika hal itu dilakukan maka secara jelas melanggar aturan yang ada.
"Maka sanksi pasti akan diterapkan, bahkan bisa sampai pada pemecatan," katanya.
Sejauh ini, kata Jonas, belum ada laporan warga soal praktik pungli yang dilakukan PNS lingkup Pemerintah Kota Kupang dalam melaksanakan tugas pelayanan kemasyarakatan.
"Pemerintah berharap tidak terjadi hal pungli itu demi sebuah pelayanan yang lebih baik dan bertanggung jawab," ujar dia. [Antara]