Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan merilis barang bukti hasil temuan saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pungutan liar (pungli) pengurusan permohonan surat ukur permanen oleh pegawai di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Rabu (12/10/2016). Dalam rilis tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka sebagai pelaku pungli, yakni AR (penjaga loket pelayanan), ES (ahli ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub), serta MS (Kasi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal), dengan menyita sejumlah barang bukti dan uang sebanyak Rp88.500.000, serta beberapa buku rekening dengan akumulasi saldo mencapai Rp1 miliar. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Rilis OTT Pungli di Kemenhub
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Rabu, 12 Oktober 2016 | 18:25 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Pelaku Parkir Liar Kini Bisa Dituntut: Pastikan Minta Karcis!
03 Februari 2026 | 07:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:03 WIB
Foto | 16:36 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 18:39 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 14:40 WIB
Foto | 13:01 WIB