Ortu Siswa Terancam Dipenjara 7 Tahun karena Aniaya Guru

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 20 Oktober 2016 | 01:05 WIB
Ortu Siswa Terancam Dipenjara 7 Tahun karena Aniaya Guru
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh orangtua siswa, Adnan Achmad terhadap guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Makassar Dasrul (54) di Pengadilan Negeri Makassar diancam tujuh tahun penjara saat pembacaan dakwaan.

"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korbannya mengalami luka-luka," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustiani Muin di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/10/2016).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin lansung oleh ketua majelis hakim, Ibrahim Palino di ruang sidang Andi Depu, Pengadilan Negeri Makassar itu juga dipadati oleh guru-guru.

Dalam pembacaan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut, terdakwa Adnan didakwa melanggar pasal 351 ayat 2 juncto pasal 55 dan 170 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dan melanggar pasal 351 ayat 2 juncto pasal 55 dan 170 ayat 1 KUHP," katanya.

Sementara Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Arfan Banna usai persidangan menegaskan jika pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan.

"Saya tidak akan mengajukan eksepsi. Saya langsung masuk ke pemeriksaan saksi saja. Eksepsi baru akan diajukan pada saat nota pembelaan atau pledoi nanti," jelasnya.

Sebab kata dia, pihaknya meyakini bila terdakwa tidak bersalah dalam kasus ini, bahkan tidak ada niat atau pun unsur kesengajaan terdakwa seperti yang didakwakan jaksa.

Melainkan perbuatan terdakwa dilakukan hanya karena spontan, bukan karena kesengajaan. "Selaku orang tua wajar saja kalau terdakwa, melakukan hal itu karena ingin membela anaknya, yang mendapat perlakuan tidak wajar dari gurunya," kilahnya dengan nada membela.

Diketahui, Kasus yang menjerat adnan ini, akibat dirinya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap guru (Dasrul) SMKN 2 Makassar. Bersama anaknya MA (16), yang sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Marsudi Putri Toddopuli untuk dibina. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Oksana Neveselaya, Guru Matematika Paling Cantik di Dunia

Oksana Neveselaya, Guru Matematika Paling Cantik di Dunia

Lifestyle | Sabtu, 15 Oktober 2016 | 20:05 WIB

Ini Deretan Guru Spiritual  yang Bikin Heboh di Indonesia

Ini Deretan Guru Spiritual yang Bikin Heboh di Indonesia

Entertainment | Senin, 10 Oktober 2016 | 19:40 WIB

Sri Mulyani Dicecar DPR Soal Pemangkasan Tunjangan Guru

Sri Mulyani Dicecar DPR Soal Pemangkasan Tunjangan Guru

Bisnis | Rabu, 31 Agustus 2016 | 15:23 WIB

Mendikbud: Tidak Ada Pemotongan Tunjangan Guru

Mendikbud: Tidak Ada Pemotongan Tunjangan Guru

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 15:15 WIB

Kemenkeu Pastikan Selektif Pangkas Transfer ke Daerah

Kemenkeu Pastikan Selektif Pangkas Transfer ke Daerah

Bisnis | Rabu, 31 Agustus 2016 | 02:24 WIB

Dewan Minta Kemendikbud Jelaskan Data Guru Sertifikasi

Dewan Minta Kemendikbud Jelaskan Data Guru Sertifikasi

DPR | Selasa, 30 Agustus 2016 | 21:34 WIB

Tunjangan Guru Dipangkas, Misbakhun Minta Menkeu Lebih Cermat

Tunjangan Guru Dipangkas, Misbakhun Minta Menkeu Lebih Cermat

News | Sabtu, 27 Agustus 2016 | 19:49 WIB

Buntut Pemotongan Tunjangan Guru, DPR Wacanakan Panja Sertifikasi

Buntut Pemotongan Tunjangan Guru, DPR Wacanakan Panja Sertifikasi

DPR | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 17:39 WIB

Politikus Golkar Tolak Pemotongan Tunjangan Guru

Politikus Golkar Tolak Pemotongan Tunjangan Guru

News | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 14:32 WIB

Ketua DPR Tak Masalah Gajinya Dipotong, Asal Jangan Guru

Ketua DPR Tak Masalah Gajinya Dipotong, Asal Jangan Guru

News | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 12:07 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×