Jessica Siapkan Mental dengarkan Putusan Hakim Besok

Rabu, 26 Oktober 2016 | 16:20 WIB
Jessica Siapkan Mental dengarkan Putusan Hakim Besok
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jessica sebelumnya telah dituntut hukuman pidana 20 tahun penjara lantaran dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menaburkan racun sianida ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna di kafe Oliver, 6 Januari 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI