Dari hasil penelusuran, polisi berhasil menyita barang bukti, seperti perjanjian fiktif, satu unit komputer diduga untuk membuat dokumen palsu, stempel palsu, bukti pengiriman uang, dan cek kosong.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 tentang Penipuan dan turut serta melakukan penipuan.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Jessica Diganjar 20 Tahun, Lalu Melawan, Cuma Begini Reaksi Polisi
Ternyata, Banyak Warga Kecewa Jessica Diganjar 20 Tahun Penjara
Mertua Kisahkan Perasaan Arief dan Keinginan Mirna Punya Anak
20 Tahun Buat Jessica, Ayah Mirna: Tuhan Tunjukkan yang Dzolim
Tokoh Islam, Kristen, Katolik, Hindu Kumpul, Rasanya Adem