Apes, Anak Buah Megawati di DPR Dijadikan Tersangka Penipuan!

Jum'at, 28 Oktober 2016 | 19:43 WIB
Apes, Anak Buah Megawati di DPR Dijadikan Tersangka Penipuan!
Kepala Unit V Kejahatan dan Kekerasan Komisaris Polisi Buddy Towoliu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016). [suara.com/Welly Hidayat]

Dari hasil penelusuran, polisi berhasil menyita barang bukti, seperti perjanjian fiktif, satu unit komputer diduga untuk membuat dokumen palsu, stempel palsu, bukti pengiriman uang, dan cek kosong.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 tentang Penipuan dan turut serta melakukan penipuan.

BERITA MENARIK LAINNYA:

Jessica Diganjar 20 Tahun, Lalu Melawan, Cuma Begini Reaksi Polisi

Ternyata, Banyak Warga Kecewa Jessica Diganjar 20 Tahun Penjara

Mertua Kisahkan Perasaan Arief dan Keinginan Mirna Punya Anak

20 Tahun Buat Jessica, Ayah Mirna: Tuhan Tunjukkan yang Dzolim

Tokoh Islam, Kristen, Katolik, Hindu Kumpul, Rasanya Adem

×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI