Apes, Anak Buah Megawati di DPR Dijadikan Tersangka Penipuan!

Siswanto, Welly Hidayat

Jum'at, 28 Oktober 2016 | 19:43 WIB
Apes, Anak Buah Megawati di DPR Dijadikan Tersangka Penipuan!
Kepala Unit V Kejahatan dan Kekerasan Komisaris Polisi Buddy Towoliu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016). [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Indra P. Simatupang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dalam bisnis minyak kelapa sawit sebesar Rp96 miliar. Indra diduga menipu pengusaha bernama Yacub Tanoyo dan Louis Gunawan.

"Kami telah tetapkan ya Indra, anggota DPR RI aktif periode 2014-2019. Dalam kasus penggelapan uang sebesar Rp96 miliar. Sudah tersangka," kata Kepala Unit V Kejahatan dan Kekerasan Komisaris Polisi Buddy Towoliu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016).

Indra dijadikan tersangka bersama ayahnya, Muwardy P. Simatupang. Muwardy merupakan mantan deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara periode 2004.

Selain Indra dan Muwardi, Suryoko juga ditetapkan polisi menjadi tersangka. Suryoko adalah staf pribadi Indra.

Kronologis kejadiannya, pada tahun 2013, Indra mengajak kedua korban berbisnis. Ketika itu dia belum jadi anggota DPR. Indra mengaku memiliki akses jual beli karnel dan minyak sawit mentah ke Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara.

"Tapi faktanya bisnis jual beli kernel dan minyak sawit mentah tersebut semuanya fiktif. Yang bersangkutan (Indra) men-download contoh surat PTPN di internet. Kemudian tanda tangan dan stempelnya dipalsukan," kata Buddy.

Buddy mengatakan dalam kasus ini Indra merupakan otaknya.

"Dia (Indra) sebagai otak yang punya ide dalam membuat dan lakukan kerjasama jual beli Kernel dan CPO," ujar Buddy.

Sedangkan peran Murwady dalam kasus ini adalah meyakinkan korban untuk bisnis.

"Peran Muwardy ini untuk meyakinkan kedua korban, karena dia sebagai mantan Deputi BUMN, bahwa bisnis jual beli Kernel dan CPO, ada dan benar terjadi," kata Buddy.

Sementara Suryoko berperan membantu membuat perjanjian jual beli kernel dan CPO fiktif di rumah Indra.

"Semua itu dilakukan dirumah tersangka Indra, dia juga ikut mendatangani dan membuat stempel palsu pada setiap kontrak fiktifnya," ujar Buddy.

Kemudian sampai pada jatuh tempo, ternyata korban hanya mendapat keuntungan saja dan modal awal tidak dikembalikan.

"Ya, modalnya tidak diberikan karena untuk slot pembelian selanjutnya, tapi faktanya tidak pernah ada bisnis itu," ujar Buddy.

Kasus itu kemudian masuk ke polisi. Kasus terjadi pada April-Agustus 2015. Yang melaporkan kasus ke polisi adalah pengacara korban bernama Edy Winjata. Laporan teregistrasi nomor LP/720/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 15 Febuari 2016.

Dari hasil penelusuran, polisi berhasil menyita barang bukti, seperti perjanjian fiktif, satu unit komputer diduga untuk membuat dokumen palsu, stempel palsu, bukti pengiriman uang, dan cek kosong.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 tentang Penipuan dan turut serta melakukan penipuan.

BERITA MENARIK LAINNYA:

Jessica Diganjar 20 Tahun, Lalu Melawan, Cuma Begini Reaksi Polisi

Ternyata, Banyak Warga Kecewa Jessica Diganjar 20 Tahun Penjara

Mertua Kisahkan Perasaan Arief dan Keinginan Mirna Punya Anak

20 Tahun Buat Jessica, Ayah Mirna: Tuhan Tunjukkan yang Dzolim

Tokoh Islam, Kristen, Katolik, Hindu Kumpul, Rasanya Adem

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link

Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:51 WIB

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:45 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:42 WIB

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:22 WIB

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

×