Delapan Isi Maklumat Kapolda Metro Jelang Demo 4 November

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 01 November 2016 | 17:01 WIB
Delapan Isi Maklumat Kapolda Metro Jelang Demo 4 November
Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M. Iriawan [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Guna mengantisipasi kerusuhan dalam demonstrasi yang akan dilakukan ormas Islam pada Jumat (4/11/2016), Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengeluarkan maklumat.

"Kapolda mengeluarkan maklumat ini karena tak ingin ada yang menunggangi (demo 4 November 2016) dan provokator," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa (1/11/2016).

Maklumat Kapolda bernomor MAK/03/X/2016 tentang larangan melakukan tindak pidana ketika menyampaikan pendapat di muka umum. Tujuannya untuk mengimbau peserta demo agar mengikuti seluruh aturan.

"Terkait keamanan, kami kedepankan persuasif," kata Awi.

Ada delapan poin yang ditekankan dalam maklumat. Pertama, larangan membawa senjata api, amunisi, dan bahan peledak.

Apabila pendemo kedapatan membawa barang ilegal tersebut akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Rl Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondare Strafbepalingen," (STBL.1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Kedua, dilarang membawa senjata tajam atau senjata pemukul. Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL 1948 Nomor 17) dan UU Rl Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ketiga, apabila menghasut, baik secara lisan atau tulisan, bakal dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun

Keempat, polisi akan menindak pelaku penyebaran pencemaran nama baik dan muatan penghinaan melalui media elektronik dan media sosial. Pelaku bakal dijerat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Rl Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Kelima, apabila ditemukan penyebar ujaran kebencian bernuansa SARA melalui media elektronik dan media sosial bakal dikenakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Keenam, bagi pendemo yang melakukan perlawanan kepada aparat kepolisian juga bakal dikenakan Pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat bulan dua minggu.

Ketujuh, apabila ada massa yang tidak mengindahkan peringatan petugas sebanyak tiga kali, dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana empat bulan dua minggu penjara.

Kedelapan, dilarang melakukan tindak pidana berupaya tindakan terorisme, pengrusakan, kekerasan secara bersama-sama, pembakaran, penjarahan, dan tindak pidana lainnya bisa dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan atau Undang-Undang tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu SARA, Pramono Anung: Jakarta Kota Terbuka!

Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu SARA, Pramono Anung: Jakarta Kota Terbuka!

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:07 WIB

Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?

Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?

Entertainment | Selasa, 05 Agustus 2025 | 21:36 WIB

Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan

Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan

Lifestyle | Kamis, 27 Maret 2025 | 16:36 WIB

Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!

Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!

Kotak Suara | Sabtu, 07 Desember 2024 | 19:27 WIB

Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik

Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik

Video | Rabu, 27 November 2024 | 16:00 WIB

Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada

Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada

Kotak Suara | Minggu, 24 November 2024 | 16:10 WIB

Masa Tenang Pilkada DKI: Bawaslu Incar Pelaku Politik Uang Hingga Gang-gang Sempit!

Masa Tenang Pilkada DKI: Bawaslu Incar Pelaku Politik Uang Hingga Gang-gang Sempit!

Kotak Suara | Minggu, 24 November 2024 | 14:47 WIB

Endorse Prabowo ke RK Masih Abu-abu, Ini 'Daerah Kekuasaan' Anies-Ahok buat Menangkan Pramono di Jakarta

Endorse Prabowo ke RK Masih Abu-abu, Ini 'Daerah Kekuasaan' Anies-Ahok buat Menangkan Pramono di Jakarta

Kotak Suara | Minggu, 17 November 2024 | 14:46 WIB

Pj Gubernur Teguh Pastikan Komitmen Sukseskan Pilkada Damai dan Tertib

Pj Gubernur Teguh Pastikan Komitmen Sukseskan Pilkada Damai dan Tertib

Foto | Kamis, 14 November 2024 | 12:58 WIB

Makan Masakan Padang Bareng Prabowo, Ridwan Kamil Dapat Wejangan Khusus Pilkada DKI

Makan Masakan Padang Bareng Prabowo, Ridwan Kamil Dapat Wejangan Khusus Pilkada DKI

Kotak Suara | Kamis, 31 Oktober 2024 | 22:25 WIB

Terkini

Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere

Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga

Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga

Lampung | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus

Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:00 WIB

HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!

HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:56 WIB

Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026

Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut

Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA

Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:49 WIB

2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka

2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan

Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:40 WIB

Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia

Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:40 WIB

×