Habib Rizieq: Presiden Tak Boleh Membela Penista Agama

Kamis, 03 November 2016 | 14:27 WIB
Habib Rizieq: Presiden Tak Boleh Membela Penista Agama
Habib Rizieq Diperiksa Bareskrim

Suara.com -
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab mendesak Presiden Joko Widodo tak mengintervensi kasus dugaan penistaan agama yang menjerat petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

"Presiden tidak boleh melindungi penistaan agama, tidak beleh membela penista agama," kata Rizieq saat tiba di gedung Bareskrin Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2016). Kedatangan Habib Rizieq yakni untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli agama kasus Ahok.

Bahkan, Rizieq menyebut apabila Jokowi melindungi Ahok maka Kepala Negera tersebut telah melanggar konstitusi

"Jika Presiden melindungi dan membela penistaa agama berarti Presiden telah melakukan pelanggaran konstitusi," katanya

Saat tiba di Barekrim sekitar pukul 13.00 WIB, Rizieq dikawal pasukan FPI. Dari pantuan di lapangan, anggota FPI juga terlihat membawa dua kotak berisi puluhan dokumen keagamaan.

Tak hanya Rizieq, penyidik Bareskrim juga menjadwalkan pemeiksaan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakir. Rizieq dan Muzakir merupakan saksi ahli yang diajukan Ketua DPP FPI Habib Muhsin Al Attas selaku pihak pelapor.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI