Istana: Syarat Grasi Antasari Tak Terpenuhi

Siswanto Suara.Com
Selasa, 14 Juli 2015 | 20:36 WIB
Istana: Syarat Grasi Antasari Tak Terpenuhi
Antasari Azhar. (Antara/OJT/Aprionis)

Suara.com - Istana melalui Deputi IV Bidang Komunikasi Politik Staf Kepresidenan Eko Sulistyo menyatakan syarat formil grasi yang diajukan bekas Ketua KPK Antasari Azhar tidak terpenuhi. Antasari terjerat kasus pembunuhan.

"Terkait dengan permohonan grasi ini, masalah grasi ini kan sebenarnya sudah diatur di dalam UU Nomor 5 tahun 2010. Di dalam UU ini jelas disebutkan, khususnya Pasal 7 bahwa grasi ini meskipun itu hak prerogatif Presiden, tapi Presiden harus mendapat pertimbangan dari MA," kata Eko Sulistyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Ia menambahkan terkait konteks dalam UU tersebut, khususnya Pasal 2, di dalamnya ada pembatasan soal limiditas pengajuan grasi yang dibatasi hanya satu tahun sejak keputusan itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jadi, kata dia, kalau dilihat dasar pertimbangan MA, bahwa saat ini sudah melampaui batasan setahun pengajuan sejak inkracht, maka sebetulnya ruang grasi ini syarat formilnya menjadi tidak terpenuhi.

"Oleh karena itu, Presiden atas dasar kemanusiaan dan hak prerogratif tadi itu terkendala atau sangat dibatasi oleh UU pemberian grasi itu. Supaya kita juga tidak salah dalam proses pemberian grasi ini," katanya.

Ia menegaskan konstruksi dalam UU memang semacam itu sehingga syarat formil menjadi tidak terpenuhi.

"Ruang prerogatif Presiden oleh UU sebenarnya sudah dibatasi dalam lingkup waktu satu tahun. Kesempatan itu yang tidak dipergunakan oleh Antasari," katanya.

Terkait hal itu, kini istana masih mengkaji agar tindak lanjut berikutnya tidak menabrak UU dan peraturan yang berlaku.

Menurut dia dalam konteks sekarang ini Presiden tidak secara penuh menggunakan hak prerogatif.

"Dulu dalam UUD, bisa secara penuh, sebelum ada perubahan. Tapi setelah ada perubahan UUD, hak preogratif itu harus memperoleh pertimbangan dari MA. Jadi itu untuk membatasi juga supaya tidak dipergunakan secara luar biasa oleh presiden. Kemudian diatur dengan UU ini," katanya.

Eko menegaskan Presiden telah disumpah untuk tidak melanggar UU sehingga kajian yang dilakukan pasti dilakukan dalam ruang yang tidak dibatasi oleh peraturan yang berlaku secara legal. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI