Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan jumlah orang yang dapat mengikuti gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (15/11/2016) akan dibatasi. Gelar perkara akan dilakukan di gedung utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
"Jumlah akan dibatasi sesuai dengan ruang yang ada. Media juga saat pembukaan akan kami perkenankan untuk meliput bagaimana situasi dan kondisi ruangan kemudian setelah pembukaan, media baru ke luar," kata Ari Dono di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016)
Yang akan diundang polisi untuk mengikuti gelar perkara, antara lain pelapor dan terlapor serta kuasa hukum.
Ari Dono mengatakan tidak menutup kemungkinan saksi ahli agama, seperti Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq dan perwakilan Majelis Ulama Indonesia diundang.
"Kita undang untuk melihat apa yang sudah kami dapat dan bukti-bukti dari semuanya akan kami mintai keterangan," katanya.
Setelah gelar perkara dilakukan, penyidik akan melakukan analisa. Dan kesimpulannya, apakah termasuk delik pidana atau bukan, akan dibeberkan ke publik pada Rabu (16/11/2016).
"Selesai gelar (perkara terbuka terbatas) lalu kami analisa secepatnya baru nanti kalau sehari selesai, Rabu besoknya bisa lah diketahui dan disampaikan (status hukum)," kata dia.
"Gelar perkara tahap satu, (tahap) dua kemudian analisa besoknya kami rekomendasi kepada penyidik itu merupakan suatu tindak pidana atau bukan tindak pidana. Kalau tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh penyidik," Ari Dono menambahkan.
BERITA MENAIK LAINNYA:
Ahok: Buat Apa Masuk ke Markas FPI, Satu Lawan 100
Kisah Cinta Antasari, Taklukkan Putri Pimpinan TNI Galak
Para Kyai dan Ulama Keluarkan Semua Uneg-uneg soal Ahok ke Jokowi