Pemakzulan pada Presiden Jokowi Tak Bisa Dilakukan

Ardi Mandiri

Senin, 14 November 2016 | 07:11 WIB
Pemakzulan pada Presiden Jokowi Tak Bisa Dilakukan
Jokowi saat membuka Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Persatuan Pembangunan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (13/11/2016)‎. (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com -  Pakar hukum tata negara Universitas Pandjajaran, Mei Susanto menilai wacana menggulingkan Presiden adalah tidak tepat karena merujuk Pasal 7a UUD 1945 tidak ada masalah yang dilanggar.

"Apakah dalam kasus yang saat ini terjadi Presiden melakukan perbuatan tersebut (disebutkan dalam Pasal 7a UUD 1945)? Menurut saya tidak ada yang dilanggar Presiden," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan, Pasal 7a UUD 1945 disebutkan untuk pemakzulan itu apabila Presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Susanto menegaskan, tidak ada perbuatan yang dilanggar Presiden seperti yang disebutkan dalam Pasal 7a UUD 1945.

"Jadi kalau Presiden Jokowi melihat banyaknya demonstrasi 4 November yang dianggap akan melakukan pemakzulan itu mengada-ada dan terlihat seperti ada phobia," ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden harus melibatkan setidaknya tiga lembaga negara, yakni DPR, MK dan MPR.

Menurut dia, mayoritas fraksi di MPR dan DPR adalah pendukung Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sehingga tidak mudah menggulingkan pemerintahan.

"Apalagi di DPR sekaligus MPR tentunya, mayoritas fraksi adalah pendukung pemerintahan Jokowi," katanya.

Susanto mengatakan, Presiden seharusnya santai saja ada pihak yang berdemonstrasi karena itu hal lumrah dalam demokrasi sehingga tidak perlu khawatir ada agenda pemakzulan.

Dia menegaskan bahwa demonstrasi adalah wujud kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi UUD 1945 maupun undang-undang.  [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cak Imin Minta Pemerintah Transparan Tangani Kasus Ahok

Cak Imin Minta Pemerintah Transparan Tangani Kasus Ahok

News | Minggu, 13 November 2016 | 01:23 WIB

Jokowi: Infrastruktur Fisik Bagus, Infrastruktur Batiniah Perlu

Jokowi: Infrastruktur Fisik Bagus, Infrastruktur Batiniah Perlu

News | Sabtu, 12 November 2016 | 23:41 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×