Array

Status Kasus Ahok Ditentukan Hari Ini

Rabu, 16 November 2016 | 09:50 WIB
Status Kasus Ahok Ditentukan Hari Ini
Cagub Ahok menyambangi kawasan Kelurahan Balimester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (15/11/2016). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Status kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan ditentukan hari ini, Rabu (16/11/2016). Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan membeberkan ke publik mengenai hasil gelar perkara terbuka terbatas yang dilaksanakan pada Selasa (15/11/2016) kemarin.

"Jam 10 nanti sebentar lagi ini. Kabareskrim akan menyampaikan langsung hasil gelar perkara yang dilaksanakan kemarin. Saat ini sementara masih dalam persiapan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

Menurutnya, tim penyidik telah menampung keterangan tambahan yang telah disampaikam masing-masing saksi ahli yang didatangkan pihak pelapor dan terlapor.

"Secara subtansi memang kita melihat ada pandangan-pandangan masing-masing sesuai keahlian berbeda-beda yang disampaikan oleh para ahli. Oleh karena itu kira tunggu keputusannya," katanya

Boy melanjutkan hasil gelar perkara ini nantinya akan menentukan apakah kasus Ahok ini bisa dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Namun demikian, hasil tersebut nantinya akan diputuskan oleh penyidik.

"Tentu nanti opsinya dua aja. Dapat dinaikkan penyidikan atau tidak. Kalau tidak, berarti diterbitkan surat penghentian penyelidikan. Tetapi apabila tim dari kesimpulannya terdapat unsur atau cukup bukti yang kuat maka status penyelidikan akan dinaikkan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut. Itu nanti yang akan kita lihat sama-sama apa yang disampaikan oleh Kabareskrim," kata dia panjang lebar.

Dalam gelar perkara yang dilaksanakan kemarin, penyidik telah  mengundang lima orang pelapor dari 13 laporan terkait ucapan kontroversial Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah Ayat 51. Lima pelapor yang diundang yakni, Ketua DPP FPI Muhsin Al Attas, Ketua Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Syamsu Hilal dan Penasehat Yayasan Pembina Muallaf Irena Handono.

Sedangkan, pihak terlapor dalam hal ini Ahok diwakili kuasa hukumnya Sirra Prayuna. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik juga mengundang 16 saksi ahli. Dengan rincian yakni enam saksi ahli dari pihak pelapor, lima saksi ahli dari pihak terlapor dan lima saksi ahli yang ditunjuk penyidik Bareskrim Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI