"Ada ungkapan, beri kail jangan beri ikan. Tapi, sebagian dari saudara kita, sebegitu miskinnya, sehingga mereka tidak sanggup untuk memegang kail," tutur dia.
Agus mengatakan BLS di luar dari KJP dan KJS yang telah dinikmati warga selama ini. BLS adalah tambahan dari program KJP dan KJS.
Agus menegaskan program itu bukan merupakan bagi-bagi uang karena sesuai amanah konstitusi, yakni negara harus bertanggung jawab terhadap warga miskin, targetnya jelas, bersifat sementara dan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar terutama pangan. (Indriana Shinta Tamara)