KASPI Desak KPK Usut Dugaan Suap Revisi PP 52 dan PP 53

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 18 November 2016 | 16:28 WIB
KASPI Desak KPK Usut Dugaan Suap Revisi PP 52 dan PP 53
Ilustrasi KPK. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komite Anti Suap dan Pungli Indonesia (KASPI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas dugaan adanya aliran dana dua operator seluler milik asing dalam revisi Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan PP nomor 53 tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Aliran dana itu diduga menuju sejumlah oknum pejabat Kementerian Kominfo dengan dalih membiayai konsultan.

Oknum pejabat Kementerian Kominfo berdalih aliran dana tersebut untuk melakukan penyusunan rancangan revisi PP 52 dan 53 tentang telekomunikasi yang dititikberatkan pada network dan spectrum sharing, serta penurunan tarif interkoneksi antar operator.

"Kita mendatangi KPK dan mereka mengatakan laporan kami sudah dalam pengembangan dan penyelidikan mereka,"kata Koordinator KASPI, Noer Arifien di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).

Lebih jauh, Noer menjelaskan dalam revisi PP 52 dan 53, bukti terjadinya dugaan aliran dana ke sejumlah oknum pejabat Kementerian Kominfo berupa surat bersama dari operator Indosat dan XL pada Tahun 2015, yang meminta agar Kementerian Kominfo melakukan revisi PP 52 dan 53 dengan mengubah beberapa pasal, terutama terkait penambahan kewajiban bagi setiap operator melaksanakan network dan spectrum sharing, serta penghapusan kewajiban membangun jaringan bagi setiap operator yang telah mendapatkan izin.

Lanjutnya, jika memang benar ada aliran dana itu, klausul-klausul yang direvisi di PP tersebut akan menguntungkan kedua operator yang membiayai konsultan untuk melakukan revisi PP 52 dan 53 tentang telekomunikasi. Hal ini merupakan bentuk dugaan gratifikasi oleh kedua operator tersebut dengan dalih membiayai konsultan untuk melakukan revisi PP 52 dan 53.

"Dalam rancangan revisi PP 52 dan 53 tentang telekomunikasi yang sedang diuji publik oleh Kementerian Kominfo melalui website resmi mereka, terlihat sangat jelas sekali adanya pesanan pasal-pasal dan ayat-ayat yang sangat menguntungkan kedua operator Indosat dan XL, yang sahamnya dikuasai oleh Asing," katanya.

Yang paling mencolok menurut dia adalah spectrum sharing antar operator yang dapat menciptakan monopoli yang diawali dengan perjanjian antar dua operator terkait penggunaan frekuensi yang menjurus kepada persekongkolan, dimana dalam perjanjian tersebut juga terdapat pengaturan produksi, harga, maupun penguasaan pangsa pasar yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat, yang jelas-jelas akan merugikan masyarakat dan BUMN Telekomunikasi, sebab dalam revisi PP 52 dan 53 semua operator diwajibkan network dan spectrum sharing.

Dengan demikian, tambahnya, Indosat dan XL tidak wajib serta tidak perlu lagi membangun jaringan terutama di luar Pulau Jawa yang konsumennya tidak sebanyak di Pulau Jawa, karena jika membangun jaringan, Indosat dan XL akan terbebani dengan biaya yang mahal dan pengembalian investasi yang lama.

Sehingga Indosat dan XL cukup mengunakan jaringan dan frekuensi milik Telkom dan Telkomsel yang selama ini terus membangun jaringan sampai ke pelosok Negeri untuk merealisasikan visi besar Trisakti dan Nawacita Presiden Joko Widodo.

"Revisi PP 52 dan 53 hasil konspirasi jahat oknum pejabat Kementerian Kominfo dengan dua operator, dimana di balik itu semua ada kepentingan calon investor dua operator tersebut dengan prasyarat, yaitu China Telecom membeli saham kedua operator tersebut jika tidak terdapat kewajiban untuk membangun infrastruktur terutama di luar Pulau Jawa yang membutuhkan investasi besar serta penurunan tarif interkoneksi antar operator," katanya.

Melalui revisi PP 52 dan 53, dia menduga adanya aliran dana ratusan miliar untuk mengubah pasal-pasal dan ayat-ayat kepada oknum pejabat Kementerian Kominfo dan Kemenko Perekonomian dengan alasan akan lebih banyak lagi investor asing yang akan berinvestasi di sektor telekomunikasi. Karena PP 52 dan 53 yang saat ini masih berlaku dianggap menghambat dengan adanya kewajiban untuk membangun jaringan di seluruh Indonesia.

Jika revisi PP 52 dan 53 dilaksanakan, menurutnya negara dan masyarakat sebagai stakeholder BUMN Telkom dan Telkomsel akan dirugikan ratusan triliun akibat telah menanggung beban biaya pembangunan infrastruktur telekomunikasi di seluruh pelosok Negeri. Masyarakat juga akan menanggung kerugian buruknya layanan akibat beban jaringan pasca network dan spectrum sharing diimplementasikan.

"Karena itu Komite Anti Suap dan Pungli Indonesia yang sudah melaporkan sejumlah oknum pejabat Kementerian Kominfo dan Kemenko Perekonomian, serta Menteri Kominfo ke KPK bulan lalu terkait adanya dugaan gratifikasi dalam revisi PP 52 dan 53. Maka KASPI akan menyampaikan data-data tambahan ke KPK yang akan menguatkan adanya dugaan aliran dana ratusan miliar dari perusahaan Asing untuk merevisi PP 52 dan 53, serta memberikan nama-nama oknum pejabat yang diduga menerima gratifikasi dalam revisi PP 52 dan 53," kata Noer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengenalan Aplikasi Jaga

Pengenalan Aplikasi Jaga

Foto | Selasa, 15 November 2016 | 17:03 WIB

Tes Narkoba Karyawan KPK

Tes Narkoba Karyawan KPK

Foto | Senin, 14 November 2016 | 16:29 WIB

MK: KPK Bisa Rekrut Penyidik Mandiri

MK: KPK Bisa Rekrut Penyidik Mandiri

News | Rabu, 09 November 2016 | 16:24 WIB

Terkait e-KTP, KPK Kembali Panggil Bekas Ketua Komisi II DPR

Terkait e-KTP, KPK Kembali Panggil Bekas Ketua Komisi II DPR

News | Senin, 07 November 2016 | 12:26 WIB

Walikota Madiun Diperiksa KPK Hingga Tadi Malam

Walikota Madiun Diperiksa KPK Hingga Tadi Malam

News | Kamis, 03 November 2016 | 06:29 WIB

KPK Periksa Perdana Bupati Tanggamus

KPK Periksa Perdana Bupati Tanggamus

News | Rabu, 02 November 2016 | 14:10 WIB

Gubernur Bank Indonesia Diperiksa KPK

Gubernur Bank Indonesia Diperiksa KPK

Foto | Selasa, 01 November 2016 | 12:43 WIB

KPK Sebut Piutang PNBP Sektor di Minerba Capai Rp26,3 Triliun

KPK Sebut Piutang PNBP Sektor di Minerba Capai Rp26,3 Triliun

News | Rabu, 26 Oktober 2016 | 15:56 WIB

KPK Diminta Cegah Peluang Korupsi Dalam Tata Kelola Migas

KPK Diminta Cegah Peluang Korupsi Dalam Tata Kelola Migas

Bisnis | Rabu, 26 Oktober 2016 | 14:42 WIB

KPK Periksa Panitera MK Terkait Kasus Bupati Buton

KPK Periksa Panitera MK Terkait Kasus Bupati Buton

News | Rabu, 26 Oktober 2016 | 12:47 WIB

Terkini

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB