Dituduh Ajak Makar, Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan

Madinah, Welly Hidayat

Rabu, 23 November 2016 | 01:07 WIB
Dituduh Ajak Makar, Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan
Jokowi Resmikan Peluncuran Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Suara.com - Aktivis politik Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Ridwan Hanafi Senin (21/11/2016) malam. Sri Bintang diduga melakukan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan.

"Saya melapor ke Polda Metro semalam, bersama teman-teman laskar Jokowi. Kami laporkan Pak Sri Bintang Pamungkas atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis pada pasal 16 jo pasal 4 huruf b (2) UU RI no 40 tahun 2008. Untuk laporan kedua mengenai pak Sri Bintang Pamungkas terkait penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Ini kami laporkan pasal 108 KUHP dan pasal 110 KUHP dan pasal 160 KUHP," beber Ridwan dihubungi, Selasa (22/11/2016).

Hanafi menjelaskan ucapan Sri Bintang disampaikan langsung didepan umum, Sayang, Hanafi enggan merinci lebih jauh soal perkataan Sri Bintang terkait tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.

"Itu yang disampaikan pak Sri Bintang Pamungkas ini didepan masyarakat. Tapi intinya teman wartawan lihat saja di YouTube," ujar Hanafi.

Hanafi juga menggaris bawahi orasi Sri Bintang yang dianggap menghasut untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Itu bisa kami garis bawahi, ucapan beliau di youtube itu menyatakan bahwa pemerintahan orde baru yang didukung TNI Polri saja kita jatuhkan, apalagi pemerintahan Presiden Jokowi," ujar Hanafi.

"Pak Sri Bintang Pamungkas sudah melampaui batas. Otomatis sudah melanggar, presiden kita dipilih secara konstitusional dan menjatuhkan presiden itu bentuk pelanggaran," sambungnya lagi.

Menurut Hanafi, sebagai warga negara dirinya merasa berkewajiban melindungi negara, bukannya menghina simbol negara seperti yang dituduhkan kepada Sri Bintang.

"Kita sebagai warga negara itu wajib membela negara. Dalam konteks membela negara ini bukan berarti mengangkat senjata, tapi mengangkat kehormatan simbol negara karena itu bela negara," ujar Hanafi.

baca juga

terkait laporannya, Hanafi telah menerakan barang bukti berupa foto, video, serta saksi-saksi.

Laporan polisi tertuang dalam LP/ 5735/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopember 2016 dan LP/ 5734/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 November 2016. Dalam laporan polisi nomor LP/ 5735/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopember 2016, Sri Bintang Pamungkas disangkakan Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 Undang - Undang RI Nomor 40 tahun 2008, atas Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sementara, dalam laporan polisi LP/ 5734/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopember 2016, ia disangkakan Pasal 108 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 160 KUHP terkait Makar dan Penghasutan untuk Menjatuhkan Pemerintah yang Sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini 'Agenda' Jokowi dan Ahok di Indonesia Menurut Sri Bintang

Ini 'Agenda' Jokowi dan Ahok di Indonesia Menurut Sri Bintang

News | Minggu, 20 November 2016 | 19:31 WIB

Politik Memanas, Aktivis 98 Dukung Sidang Istimewa

Politik Memanas, Aktivis 98 Dukung Sidang Istimewa

News | Rabu, 09 November 2016 | 19:35 WIB

Bintang: Negara dalam Bahaya, Harus Lanjut Sidang Istimewa

Bintang: Negara dalam Bahaya, Harus Lanjut Sidang Istimewa

News | Rabu, 09 November 2016 | 17:19 WIB

Bintang Pamungkas Sebut Jokowi dan Intelijen Gombal dan Bohong

Bintang Pamungkas Sebut Jokowi dan Intelijen Gombal dan Bohong

News | Rabu, 09 November 2016 | 16:51 WIB

Terkini

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna

3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain

Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain

Bola | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi

Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:51 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:43 WIB

Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat

Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?

Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:42 WIB

×