Dituduh Ajak Makar, Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan

Madinah, Welly Hidayat

Rabu, 23 November 2016 | 01:07 WIB
Dituduh Ajak Makar, Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan
Jokowi Resmikan Peluncuran Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Suara.com - Aktivis politik Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Ridwan Hanafi Senin (21/11/2016) malam. Sri Bintang diduga melakukan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan.

"Saya melapor ke Polda Metro semalam, bersama teman-teman laskar Jokowi. Kami laporkan Pak Sri Bintang Pamungkas atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis pada pasal 16 jo pasal 4 huruf b (2) UU RI no 40 tahun 2008. Untuk laporan kedua mengenai pak Sri Bintang Pamungkas terkait penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Ini kami laporkan pasal 108 KUHP dan pasal 110 KUHP dan pasal 160 KUHP," beber Ridwan dihubungi, Selasa (22/11/2016).

Hanafi menjelaskan ucapan Sri Bintang disampaikan langsung didepan umum, Sayang, Hanafi enggan merinci lebih jauh soal perkataan Sri Bintang terkait tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.

"Itu yang disampaikan pak Sri Bintang Pamungkas ini didepan masyarakat. Tapi intinya teman wartawan lihat saja di YouTube," ujar Hanafi.

Hanafi juga menggaris bawahi orasi Sri Bintang yang dianggap menghasut untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Itu bisa kami garis bawahi, ucapan beliau di youtube itu menyatakan bahwa pemerintahan orde baru yang didukung TNI Polri saja kita jatuhkan, apalagi pemerintahan Presiden Jokowi," ujar Hanafi.

"Pak Sri Bintang Pamungkas sudah melampaui batas. Otomatis sudah melanggar, presiden kita dipilih secara konstitusional dan menjatuhkan presiden itu bentuk pelanggaran," sambungnya lagi.

Menurut Hanafi, sebagai warga negara dirinya merasa berkewajiban melindungi negara, bukannya menghina simbol negara seperti yang dituduhkan kepada Sri Bintang.

"Kita sebagai warga negara itu wajib membela negara. Dalam konteks membela negara ini bukan berarti mengangkat senjata, tapi mengangkat kehormatan simbol negara karena itu bela negara," ujar Hanafi.

baca juga

terkait laporannya, Hanafi telah menerakan barang bukti berupa foto, video, serta saksi-saksi.

Laporan polisi tertuang dalam LP/ 5735/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopember 2016 dan LP/ 5734/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 November 2016. Dalam laporan polisi nomor LP/ 5735/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopember 2016, Sri Bintang Pamungkas disangkakan Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 Undang - Undang RI Nomor 40 tahun 2008, atas Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sementara, dalam laporan polisi LP/ 5734/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopember 2016, ia disangkakan Pasal 108 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 160 KUHP terkait Makar dan Penghasutan untuk Menjatuhkan Pemerintah yang Sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini 'Agenda' Jokowi dan Ahok di Indonesia Menurut Sri Bintang

Ini 'Agenda' Jokowi dan Ahok di Indonesia Menurut Sri Bintang

News | Minggu, 20 November 2016 | 19:31 WIB

Politik Memanas, Aktivis 98 Dukung Sidang Istimewa

Politik Memanas, Aktivis 98 Dukung Sidang Istimewa

News | Rabu, 09 November 2016 | 19:35 WIB

Bintang: Negara dalam Bahaya, Harus Lanjut Sidang Istimewa

Bintang: Negara dalam Bahaya, Harus Lanjut Sidang Istimewa

News | Rabu, 09 November 2016 | 17:19 WIB

Bintang Pamungkas Sebut Jokowi dan Intelijen Gombal dan Bohong

Bintang Pamungkas Sebut Jokowi dan Intelijen Gombal dan Bohong

News | Rabu, 09 November 2016 | 16:51 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×