Penyebar Isu Rush Money adalah Seorang Guru

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Sabtu, 26 November 2016 | 14:58 WIB
Penyebar Isu Rush Money adalah Seorang Guru
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafly Amar memberikan keterangan pers terkait pelaku penyebar isu rush money di daerah Penjaringan, di Jakarta, Sabtu (26/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan menangkap pelaku penyebar isu rush money atau mengajak penarikan uang secara massal dari bank. Pelaku berinisial AR alias Abu Uwais (31).

Dia ditangkap di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (24/11/2016) malam. Abu Uwais ditangkap setelah pulang mengajar sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Penjaringan, Jakarta Utara.

"Kami menangkap pada Kamis (24/11/2016) malam, laki-laki inisial AR atau Abu Uwais warga penjaringan. Penangkapan pelaku terkait dengan unggahan di Facebook akun Abu Uwais terkait isu Rush Money," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).

Boy menambahkan setelah mendengar keterangan pelaku, motivasi Abu Uwais hanya lantaran iseng saja. Namun, polisi masih terus menyelidiki siapa aktor intelektual penyebar isu tersebut.

"Tersangka, hanya bilangnya hanya iseng, tapi kami terus menyelidik aktor intelektual di balik isu rush money itu," ujar Boy.

Boy mengatakan tersangka ditangkap, menyebarkan isu prokovatif, melalui akun facebooknya, tersangka mengunggah foto dengan tumpukan uang, yang menyerupai angka dua dan bertuliskan Des" ditempat ruang kamar tidur.

"Atas itu kami memiliki dasar, konten inilah, dari yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan," ujar Boy.

Selanjutnya polisi setelah melakukan pemeriksaan dan tidak melakukan penahanan kepada seorang guru tersebut, setelah pelaku menyesali perbuatannya dan sudah menyatakan bahwa isu Rush Money tersebut tidak benar.

"Ada pernyataan penyesalahan dari tersangka dan konten-konten yang ditulis tidak benar. Dan proses penyidikan ini, Bareskrim tidak dilakukan penahanan," kata Boy.

Barang bukti yang telah disita oleh polisi di antaranya yakni, satu ponsel, akun Facebook dan dua buah email.

Atas perbuatannya, pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan diancam dengan pasal 28 ayat 2 Undang - Undang 11 tahun 2008 tentang transkasi elektronik dengan hukuman maksimal enam tahun.

Terhadap tersangka di duga melanggar pasal 28 ayat 2 UU No.11 tahun 2018 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penyebar Isu Rush Money Ditangkap

Penyebar Isu Rush Money Ditangkap

Foto | Sabtu, 26 November 2016 | 13:16 WIB

Dirut BNI: Nggak Ada Rush Money

Dirut BNI: Nggak Ada Rush Money

Bisnis | Kamis, 24 November 2016 | 16:08 WIB

Isu Rush Money, Perbankan Dalam Kondisi Baik

Isu Rush Money, Perbankan Dalam Kondisi Baik

Bisnis | Selasa, 22 November 2016 | 15:19 WIB

Polisi Segera Tangkap Orang yang Mengajak Rush Money di Medsos

Polisi Segera Tangkap Orang yang Mengajak Rush Money di Medsos

News | Selasa, 22 November 2016 | 12:38 WIB

Tim Cyber Crime Mabes Polri Telah Deteksi Penyebar Isu Rush Money

Tim Cyber Crime Mabes Polri Telah Deteksi Penyebar Isu Rush Money

News | Senin, 21 November 2016 | 19:45 WIB

KADIN Pastikan Tidak Ada Aksi "Rush Money"

KADIN Pastikan Tidak Ada Aksi "Rush Money"

Bisnis | Senin, 21 November 2016 | 17:19 WIB

Pengusutan Penyebar Isu "Rush Money" Masih Berjalan

Pengusutan Penyebar Isu "Rush Money" Masih Berjalan

News | Minggu, 20 November 2016 | 14:30 WIB

Polri: Isu "Rush Money" Sengaja Digulirkan Agar Masyarakat Panik

Polri: Isu "Rush Money" Sengaja Digulirkan Agar Masyarakat Panik

News | Minggu, 20 November 2016 | 13:51 WIB

Isu Rush Money, Fahri: Jangan Terjebak Kampanye Pembangkangan

Isu Rush Money, Fahri: Jangan Terjebak Kampanye Pembangkangan

DPR | Jum'at, 18 November 2016 | 21:05 WIB

Kapolri: Gerakan "Rush Money" 25 November Tidak Benar

Kapolri: Gerakan "Rush Money" 25 November Tidak Benar

News | Jum'at, 18 November 2016 | 15:51 WIB

Terkini

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:16 WIB

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:29 WIB

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:16 WIB

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:06 WIB

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:57 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB