Pakar: Pasal 9 UU Pilkada Jadi Ancaman KPU

Tomi Tresnady | Suara.com

Selasa, 29 November 2016 | 04:37 WIB
Pakar: Pasal 9 UU Pilkada Jadi Ancaman KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar Deklarasi Kampanye Damai dan Berintegritas yang melibatkan para calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Silang Barat Daya Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2016) [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketentuan dalam pasal 9 huruf a Undang Undang Pilkada dinilai pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar berpotensi mengancam kemandirian Komisi Pemilihan Umum sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

"Konteks dalam ketentuan ini jika dibaca secara hukum berpotensi mengganggu penyelenggaraan pelaksanaan kewenangan KPU," ujar Zainal, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, seperti dilaporkan Antara, Senin (28/11/2016).



Zainal memberikan pernyataan tersebut ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh KPU selaku Pemohon dalam sidang uji materi UU Pilkada di MK.

Adapun pasal 9 huruf a berisi tentang kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU.

"Ketentuan tersebut telah memberikan kewajiban sangat kuat dan imperatif bahwa peraturan KPU dan aturan teknis lainnya hanya dapat dibuat jika telah melalui forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat," ujar Zainal.

Selanjutnya Zainal mengatakan, aturan yang mewajibkan KPU untuk berkonsultasi telah menempatkan KPU sebagai pihak yang hanya dapat menyusun dan menetapkan peraturan KPU setelah melakukan konsultasi.

Artinya, jika pihak yang akan dikonsultasikan yaitu DPR menolak adanya konsultasi, maka pada dasarnya ketentuan teknis dan peraturan KPU tidak dapat dikeluarkan.

"Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa penyusunan dan penetapan peraturan yang secara teoritik menjadi milik KPU secara self regulatory body telah beralih ke forum dengar pendapat," kata Zainal pula.

Zainal kemudian menambahkan bila keputusan dalam forum dengar pendapat tersebut bersifat mengikat, maka apa pun yang diminta oleh DPR di dalam forum menjadi sangat imperatif dan wajib dilaksanakan.

"Jika kemudian DPR memaksakan kehendakanya terhadap KPU, maka KPU sama sekali tidak dapat menolak oleh karena forum dengar pendapat telah menjadi mutlak karena bersifat mengikat," ujarnya lagi.

Sebelumnya seluruh komisioner KPU mengajukan permohonan uji materi atas ketentuan pasal 9 huruf a UU Pilkada yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU.

KPU menilai bahwa pasal tersebut merupakan ancaman bagi kemandirian KPU, karena menurut KPU selaku Pemohon, lembaga penyelenggara pemilu tidak boleh tunduk pada arahan pihak mana pun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Peresmian Rumah Pintar Pemilu

Peresmian Rumah Pintar Pemilu

Foto | Senin, 05 September 2016 | 13:37 WIB

Jokowi Lantik Anggota KPU Hasyim Asyari Pengganti Husni Kamil

Jokowi Lantik Anggota KPU Hasyim Asyari Pengganti Husni Kamil

News | Senin, 29 Agustus 2016 | 11:20 WIB

KPU: Peraturan soal Cuti Kampanye Tunggu Konsultasi

KPU: Peraturan soal Cuti Kampanye Tunggu Konsultasi

News | Sabtu, 06 Agustus 2016 | 06:20 WIB

Tanpa Almarhum Husni, KPU Bahas 10 PKPU

Tanpa Almarhum Husni, KPU Bahas 10 PKPU

News | Selasa, 12 Juli 2016 | 12:31 WIB

Hari ini, KPU Gelar Rapat Untuk Tunjuk Ketua Pelaksana Tugas

Hari ini, KPU Gelar Rapat Untuk Tunjuk Ketua Pelaksana Tugas

News | Selasa, 12 Juli 2016 | 12:16 WIB

Rakor Penyelenggaraan Pilkada

Rakor Penyelenggaraan Pilkada

Foto | Selasa, 19 April 2016 | 16:28 WIB

101 Daerah Ini Ikuti Pilkada Serentak pada 15 Februari 2017

101 Daerah Ini Ikuti Pilkada Serentak pada 15 Februari 2017

News | Senin, 15 Februari 2016 | 11:54 WIB

Mendagri Yakin Pilkada Serentak Lancar, Wajar Kalau Ada Konflik

Mendagri Yakin Pilkada Serentak Lancar, Wajar Kalau Ada Konflik

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 13:56 WIB

KPU Sebut Temuan BPK Tak Hambat Pilkada Serentak

KPU Sebut Temuan BPK Tak Hambat Pilkada Serentak

News | Senin, 22 Juni 2015 | 21:37 WIB

Hari Ini KPU Putuskan Daftar Pemilih Tetap

Hari Ini KPU Putuskan Daftar Pemilih Tetap

News | Rabu, 26 Maret 2014 | 08:52 WIB

Terkini

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:26 WIB

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:12 WIB