Korupsi Pengadaan Batik, Ketua KPK: Bupati Nganjuk Jadi Tersangka

Ririn Indriani, Nikolaus Tolen

Senin, 05 Desember 2016 | 18:29 WIB
Korupsi Pengadaan Batik, Ketua KPK: Bupati Nganjuk Jadi Tersangka
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Suara.com/Oke Atmaja)

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo membenarkan bahwa Bupati Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurahman sudah ditetapkan sebagai tersangka. Agus mengatakan Taufiqurahman diduga terlibat kasus korupsi pengadaan kain batik di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, dengan anggaran senilai Rp3,286 miliar.

"Oh, iya sudah," kata Agus singkat sambil masuk ke dalam gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Agus tidak merinci alasan mengapa Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka. Namun, diduga dia berperan sebagai inisiator dan mendapatkan uang senilai Rp500 juta dari proyek batik tersebut.

Hal itu, diketahui dari surat dakwaan mantan Sekretaris daerah Nganjuk, H Masduqi yang juga terlibat dalam kasus pengadaan batik tersebut.Dalam dakwaan yang dibaca di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (8/9/2016), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan uraian atas peristiwa tersebut.

Dan ternyata secara riil tidak memposisikan terdakwa sebagai pihak yang aktif mengorganisir perbuatan pidana yang didakwakan. Jaksa justru menyebut pihak yang mempunyai inisiatif pengadaan kain batik pada APBD Tahun 2015 adalah Bupati Nganjuk Taufiqurahman.

Dalam dakwaan, bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Nganjuk melalui hubungan telepon memerintahkan Bambang Eko Suharto selaku Kepala Bappeda yang juga sebagai Sekretaris Tranparansi pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) menyisipkan atau memasukkan anggaran belanja kain batik ke APBD 2015.

Perintah bupati itu kemudian oleh Bambang Eko disampaikan ke Masduqi selaku Ketua TPAD, juga kepada Mukhasanah selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Nganjuk.

Berdasarkan perintah bupati, Masduqi bersama Bambang Eko memasukkan atau menyisipkan alokasi anggaran belanja pakaian batik tradisional sebesar Rp6,262 miliar ke APBD 2015 dan mendapat pengesahan dari DPRD Kabupaten Nganjuk.

Jaksa dalam dakwaan menyebut, perbuatan bupati bersama-sama Sekda yang dengan sengaja memasukkan/menyisipkan anggaran belanja kain batik serta menggeser rincian objek anggaran yang tidak sesuai dengan Nota Kesepakatan antara Pemkab Nganjuk dan DPRD Nganjuk itu melawan hukum. Bahkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Terdakwa lain dalam kasus sama yang disidangkan secara terpisah adalah Sunartoyo selaku Dirut PT Delta Inti Sejahtera. Jaksa menyebut Sunartoyo adalah pihak yang kemudian melakukan pengadaan kain batik.

Sebelum proses lelang, Sunartoyo menggunakan uang pinjaman sebesar Rp500 juta untuk diberikan ke Bupati Taufiqurahman dan Rp20 juta kepada terdakwa. Tujuannya agar mendapatkan pekerjaan atau pengadaan kain batik di Nganjuk itu.

Akhirnya Sunartoyo dan rekan-rekannya adalah pihak yang memenangkan pengadaan kain batik.Menurut surat dakwaan JPU, dari nilai kontrak sebesar Rp6,050 miliar sekitar Rp3,286 miliar dijadikan bancakan rekanan dan pejabat, yaitu Sunartoyo cs Rp2,76 miliar, Bupati Taufiqurahman Rp500 juta dan terdakwa Masduqi Rp20 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Masih Terus Mengendus Indikasi Kasus Korupsi Oknum Jaksa

KPK Masih Terus Mengendus Indikasi Kasus Korupsi Oknum Jaksa

News | Rabu, 26 Oktober 2016 | 11:56 WIB

KPK Sita Uang Suap Proyek Dinas Pendidikan Kebumen

KPK Sita Uang Suap Proyek Dinas Pendidikan Kebumen

News | Rabu, 19 Oktober 2016 | 18:35 WIB

Hari Ini KPK Periksa Pemilik PT Sinar Indo Mega Perkasa

Hari Ini KPK Periksa Pemilik PT Sinar Indo Mega Perkasa

News | Jum'at, 02 September 2016 | 11:40 WIB

Terkini

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:23 WIB

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

×