Suara.com - Badan Nasional Narkotika (BNN) mengungkap 21 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika dengan nilai ratusan miliar rupiah. Hal itu disampaikan Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso dalam pemusnahan barang bukti narkoba di lapangan silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).
"Pada tahun ini BNN telah mengungkap 21 kasus TPPU hasil kejahatan narkotika dengan total nilai aset sekitar Rp261 miliar," kata Buwas.
Sejak Januari hingga November 2016, BNN juga telah mengungkap 96 kasus dan mengamankan 196 orang tersangka. Hari ini barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa 445 Kg shabu, 190.840 butir ekstasi, 422 Kg ganja, dan 323.000 butir Erimin Five, dari 29 tersangka.
"Barang bukti narkotika ini merupakan hasil penindakan BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai pada periode Oktober November 2016, serta hasil penindakan kejahatan narkotika yang dilakukan oleh POLRI," ujar dia.
Dia mengklaim pemusnahan barang bukti itu bisa menyelamatkan 3 juta anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kejahatan narkotika ini merupakan wujud sinergitas yang telah dilakukan BNN dengan aparat penegak hukum Iainnya, seperti Polri, TNI, Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu juga didukung oleh lembaga negara Iainnya, seperti PPATK, OJK, dan Bank lndonesia dalam mengungkap perputaran uang bernilai fantastis hasil berbisnis narkotika.
"Dengan komitmen dan kerja sama yang baik dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia, BNN optimis peredaran gelap narkotika dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, mulai dari pengedar, bandar, hingga jaringan internasional," tutur dia.