Suara.com - Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini disadari betul oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI, yang berupaya untuk selalu mengawal TKI dengan berbagai program terencana.
Perlindungan TKI merupakan salah satu bentuk pengawalan itu. Perlindungan ini mutlak dilakukan sebagai amanat UU No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Kemnaker merupakan lembaga yang menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK) penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Kemudian ada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), yang merupakan pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI.
Dua lembaga ini didukung oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu), yang memberikan perlindungan kepada TKI di luar negeri.
Kemnaker melalui BNP2TKI berupaya memperbaiki pelayanan terhadap TKI dengan mengusung Spirit Perbaikan Tata Kelola TKI. Tujuannya untuk menghilangkan keluhan dan penindasan yang dilakukan oknum-oknum tertentu kepada TKI.
Perbaikan pelayanan ini juga didasarkan pada Nawacita yang digaungkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Adapun dasar Nawacita tersebut adalah:
1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara;
2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya;
3. Meningkatkan kualitas hidup menusia dan Indonesia;
4. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.
TKI Disarankan untuk Meningkatkan Kualitas
Tingginya minat untuk bekerja di luar negeri membuat para pencari kerja menghadapi persaingan tinggi. Satu-satunya jalan untuk memenangkan persaingan adalah dengan mempersiapkan kualitas dan kompetensinya.
Hal yang sama juga berlaku bagi TKI. Kualitas yang terbaiklah yang akan dipilih, sehingga jika Anda berminat bekerja di luar negeri, disarankan melakukan sejumlah upaya untuk peningkatan kompetensi.
Untuk menjadi TKI berkualitas, selain siap dengan ilmu dan bidang kerja, Anda juga harus siap dengan tahap rekruitmen. Tahapan-tahapan tersebut meliputi:
1. Penyuluhan job order dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat;
2. Seleksi minat dan bakat oleh Disnaker dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
3. Mengikuti asuransi pra penempatan;
4. Penandatanganan perjanjian penempatan oleh PPTKIS dan diketahui Disnaker;
5. TKI mendapat rekomendasi paspor dari Disnaker;
6. Bersiap masuk penampungan (terutama calon TKI sektor informal).
Bagi TKI yang masuk penampungan, inilah saat bagi Anda untuk meningkatkan kemampuan kerja. Di dalam penampungan, Anda akan dibantu oleh PPTKIS atau Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) mendapatkan beberapa hal berikut ini:
1. Pelatihan kerja, pelatihan bahasa dan budaya negara penempatan yang bersertifikat (Sertifikat Kehadiran);
2. Uji kompetensi yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi untuk mendapatkan Sertifikat Keterampilan;
3. Tes kesehatan dan psikologi, serta menerima Surat Keterangan Sehat;
4. Mendaftar untuk paspor, izin kerja, dan visa kerja;
5. Mendaftarkan diri menjadi peserta asuransi tenaga kerja. Jika sudah terdaftar, TKI akan diberikan Kartu Peserta Asuransi (KPA);
6. Membayar Dana Pembinaan Tenaga Kerja;
7. Mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);
8. Menandatangani kontrak kerja;
9. Menerima Kartu tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diterbitkan BNP2TKI. Dengan KTKLN, calon TKI tak perlu membayar fiskal di imigrasi bandara.
Lindungi TKI, Kemnaker Kawal dengan Program Terencana
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Rabu, 07 Desember 2016 | 09:30 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Geger di Kemnaker! KPK Bongkar Pemerasan TKA, Siapa Saja Tersangkanya?
22 Mei 2025 | 14:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI