Lindungi TKI, Kemnaker Kawal dengan Program Terencana

Fabiola Febrinastri

Rabu, 07 Desember 2016 | 09:30 WIB
Lindungi TKI, Kemnaker Kawal dengan Program Terencana
Ilustrasi pekerja, buruh. (Shutterstock)

Suara.com - Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini disadari betul oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI, yang berupaya untuk selalu mengawal TKI dengan berbagai program terencana.

Perlindungan TKI merupakan salah satu bentuk pengawalan itu. Perlindungan ini mutlak dilakukan sebagai amanat UU No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Kemnaker merupakan lembaga yang menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK) penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Kemudian ada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), yang merupakan pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI.

Dua lembaga ini didukung oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu), yang memberikan perlindungan kepada TKI di luar negeri.

Kemnaker melalui BNP2TKI berupaya memperbaiki pelayanan terhadap TKI dengan mengusung Spirit Perbaikan Tata Kelola TKI. Tujuannya untuk menghilangkan keluhan dan penindasan yang dilakukan oknum-oknum tertentu kepada TKI.

Perbaikan pelayanan ini juga didasarkan pada Nawacita yang digaungkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Adapun dasar Nawacita tersebut adalah:
1.    Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara;
2.    Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya;
3.    Meningkatkan kualitas hidup menusia dan Indonesia;
4.    Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.

TKI Disarankan untuk Meningkatkan Kualitas
Tingginya minat untuk bekerja di luar negeri membuat para pencari kerja menghadapi persaingan tinggi. Satu-satunya jalan untuk memenangkan persaingan adalah dengan mempersiapkan kualitas dan kompetensinya.

Hal yang sama juga berlaku bagi TKI. Kualitas yang terbaiklah yang akan dipilih, sehingga jika Anda berminat bekerja di luar negeri, disarankan melakukan sejumlah upaya untuk peningkatan kompetensi.

Untuk menjadi TKI berkualitas, selain siap dengan ilmu dan bidang kerja, Anda juga harus siap dengan tahap rekruitmen. Tahapan-tahapan tersebut meliputi:
1.    Penyuluhan job order dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat;
2.    Seleksi minat dan bakat oleh Disnaker dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
3.    Mengikuti asuransi pra penempatan;
4.    Penandatanganan perjanjian penempatan oleh PPTKIS dan diketahui Disnaker;
5.    TKI mendapat rekomendasi paspor dari Disnaker;
6.    Bersiap masuk penampungan (terutama calon TKI sektor informal).
 
Bagi TKI yang masuk penampungan, inilah saat bagi Anda untuk meningkatkan kemampuan kerja. Di dalam penampungan, Anda akan dibantu oleh PPTKIS atau Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) mendapatkan beberapa hal berikut ini:
1.    Pelatihan kerja, pelatihan bahasa dan budaya negara penempatan yang bersertifikat (Sertifikat Kehadiran);
2.    Uji kompetensi yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi untuk mendapatkan Sertifikat Keterampilan;
3.    Tes kesehatan dan psikologi, serta menerima Surat Keterangan Sehat;
4.    Mendaftar untuk paspor, izin kerja, dan visa kerja;
5.    Mendaftarkan diri menjadi peserta asuransi tenaga kerja. Jika sudah terdaftar, TKI akan diberikan Kartu Peserta Asuransi (KPA);
6.    Membayar Dana Pembinaan Tenaga Kerja;
7.    Mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);
8.    Menandatangani kontrak kerja;
9.    Menerima Kartu tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diterbitkan BNP2TKI. Dengan KTKLN, calon TKI tak perlu membayar fiskal di imigrasi bandara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mau Lolos MagangHub? Siapkan 5 Hal Ini, Fresh Graduate!

Mau Lolos MagangHub? Siapkan 5 Hal Ini, Fresh Graduate!

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 10:48 WIB

Dibuka 3-8 September 2026, MagangHub Batch 2 Angkatan II Sediakan 50.000 Kuota Pemagangan

Dibuka 3-8 September 2026, MagangHub Batch 2 Angkatan II Sediakan 50.000 Kuota Pemagangan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 09:47 WIB

Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta

Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta

News | Selasa, 01 September 2026 | 17:49 WIB

PHK Makin Ganas, 43 Ribu Pekerja Terdampak

PHK Makin Ganas, 43 Ribu Pekerja Terdampak

Foto | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:49 WIB

Kemnaker Perkuat Pelatihan dan Perluas Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Kemnaker Perkuat Pelatihan dan Perluas Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:14 WIB

Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker

Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:55 WIB

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:28 WIB

Uang Saku MagangHub II Tembus Rp6 Juta! Kemnaker Buka Jalur Profesi dan Fokus Pemerataan di Daerah

Uang Saku MagangHub II Tembus Rp6 Juta! Kemnaker Buka Jalur Profesi dan Fokus Pemerataan di Daerah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:43 WIB

MagangHub Angkatan II Dibuka, Pemerintah Sediakan 150 Ribu Kuota dan Uang Saku hingga Rp 6 Juta

MagangHub Angkatan II Dibuka, Pemerintah Sediakan 150 Ribu Kuota dan Uang Saku hingga Rp 6 Juta

News | Senin, 29 Juni 2026 | 13:58 WIB

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:36 WIB

Terkini

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

×