Korban PHK Capai 26.455 per 20 Mei 2025, Riau Masuk 3 Besar

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 21 Mei 2025 | 11:22 WIB
Korban PHK Capai 26.455 per 20 Mei 2025, Riau Masuk 3 Besar
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. [ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2025 mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat total angka PHK mencapai 26.455 orang per 20 Mei 2025.

Demikian dikatakan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri.

"(Kasus PHK) 26.455 per 20 Mei tadi pagi, Jawa Tengah masih yang tertinggi, nomor dua Jakarta, nomor tiga Riau," katanya melansir Antara, Rabu 21 Mei 2025.

Indah lalu merinci sektor terbanyak yang paling banyak melakukan PHK terhadap pekerja.

"Untuk sektornya ada di pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa," ujarnya.

Indah menjelaskan adapun PHK di Jawa Tengah sebanyak 10.695 kasus, diikuti Jakarta di angka 6.279, lalu Riau dengan 3.570 kasus.

Menurut Indah, angka ini cenderung meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Selain itu, kehadiran Riau sebagai provinsi dengan kasus PHK terbanyak juga menjadi sorotan oleh Kemnaker.

"Kenapa Riau (ikut masuk tiga besar), yang pertama, beberapa industri perdagangan juga ada yang turun, mungkin, ya. Kita belum meneliti sedalam itu (terkait) kenapa (angka PHK di) Riau tinggi," ujar Indah.

Indah juga memastikan data PHK yang dihimpun oleh Kemnaker merupakan laporan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.

"Tidak ada data yang kami rekayasa, karena kita kan punya sistem pelaporan dari dinas yang langsung ke pusat," ucapnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut jumlah PHK dari rentang waktu 1 Januari-10 Maret 2025 telah mencapai 73.992 kasus.

Adapun angka tersebut berdasarkan data jumlah peserta yang tidak lagi menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dalam periode tersebut.

Minimnya Jaminan Sosial Pekerja Informal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI