Suara.com - Pemerintahan Qatar mengubah hukum perburuhan setelah mendapat kritiksn dari kelompok hak asasi manusia. Kritikan itu mengatakan Qatar melakukan pelecehan dan eksploitasi yang dihadapi pekerja migran atau pekerja pendatang.
Pemerintah Qatar mengatakan undang-undang baru ini mulai berlaku, Selasa (13/12/2016) hari ini menggantikan aturan kafala atau sistem sponsor yang memaksa pekerja asing untuk meminta persetujuan majikan mereka untuk mengubah pekerjaan atau meninggalkan negara itu.
Sistem kafala telah memaksa pekerja untuk hidup dalam kemelaratan dan kerja keras dalam kondisi berbahaya, kadang-kadang fatal. Aktivis HAM menegaskan ini perbudakan modern.
Sebelumnya, Qatar menghabiskan miliaran dolar untuk infrastruktur untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia pada 2022. Qatar mengimpor ratusan ribu pekerja konstruksi dari negara-negara seperti India, Nepal dan Bangladesh untuk membangun proyek-proyek.
Namun di balik cerita itu, ada laporan Amnesty International yang menyebut Qatar melakukan hal yang kejam. Namun sekarang pemerintah menolak laporan itu. Sebab mereka sudah merevisi aturan tentang ketenagakerjaan.
"Kami tetap berkomitmen untuk pengembangan sistem kerja yang adil untuk kedua majikan dan karyawan sama," begitu pernyataan pemerintah. (Reuters)