Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara

Vania Rossa, Muhammad Yasir

Jum'at, 16 Januari 2026 | 13:25 WIB
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai sidang pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj]
baca 10 detik
  • PN Jaksel memvonis Laras Faizati (26) pidana pengawasan satu tahun terkait penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
  • Hakim memerintahkan pemusnahan akun Instagram @larasfaizati dan barang bukti digital lain terkait tindak pidana.
  • Ponsel iPhone 16 Laras dirampas untuk negara, sementara beberapa barang lain dikembalikan kepada terdakwa.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak hanya menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Laras Faizati Khairunnisa (26) dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, tetapi juga memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti digital milik terdakwa, termasuk akun Instagram pribadinya.

Dalam sidang vonis yang digelar Kamis (15/1/2026), Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan akun Instagram milik Laras dengan nama pengguna @larasfaizati ditetapkan untuk dimusnahkan karena dinilai sebagai alat yang digunakan dalam tindak pidana.

“Satu akun Instagram username @larasfaizati, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan, ditetapkan untuk dimusnahkan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain akun Instagram, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti lain berupa flashdisk merek SanDisk warna hitam-merah serta satu kartu SIM yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan merampas satu unit handphone Apple iPhone 16 milik Laras untuk negara. Hakim menilai ponsel tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sekaligus memiliki nilai ekonomis.

“Satu unit handphone merek Apple iPhone 16, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara,” jelas Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

Sementara itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian sejumlah barang yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana. Barang-barang tersebut antara lain E-KTP atas nama Laras Faizati serta dua akun email milik terdakwa.

“Karena tidak terkait dengan tindak pidana secara langsung maka dikembalikan kepada Terdakwa,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut” sebagaimana Pasal 161 ayat (1) KUHP lama.

baca juga

Laras dijatuhi pidana penjara enam bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dan digantikan dengan pidana pengawasan selama satu tahun.

Atas putusan tersebut, hakim juga memerintahkan Laras segera dibebaskan dari tahanan. Putusan itu disambut sorak dan tepuk tangan pengunjung sidang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu

Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 07:46 WIB

Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal

Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 20:27 WIB

Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis

Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 19:28 WIB

Terkini

Sering Makan Enak tapi Jarang Gerak? Anak Muda Juga Perlu Peduli Kolesterol

Sering Makan Enak tapi Jarang Gerak? Anak Muda Juga Perlu Peduli Kolesterol

Health | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:17 WIB

Bosan Slasher? Ini 9 Film Folk Horror yang Cocok Ditonton saat Halloween

Bosan Slasher? Ini 9 Film Folk Horror yang Cocok Ditonton saat Halloween

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Sandiwara Mangrove Massal: Selamatkan Alam atau Cuma Formalitas Pejabat?

Sandiwara Mangrove Massal: Selamatkan Alam atau Cuma Formalitas Pejabat?

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:15 WIB

5 Rekomendasi Kado Pernikahan Elektronik Murah yang Tidak Murahan, Berguna untuk Pasutri Baru

5 Rekomendasi Kado Pernikahan Elektronik Murah yang Tidak Murahan, Berguna untuk Pasutri Baru

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Usai Dilantik Jadi Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin Langsung Dihadapkan PR Besar

Usai Dilantik Jadi Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin Langsung Dihadapkan PR Besar

Sulsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:14 WIB

Mulai Melunak, Menperin Berharap Investasi Singapura Tetap Mengalir ke Indonesia

Mulai Melunak, Menperin Berharap Investasi Singapura Tetap Mengalir ke Indonesia

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Roadshow WMM 2026 di Yogyakarta, Bank Mandiri Dorong Lahirnya Wirausaha Muda Inovatif

Roadshow WMM 2026 di Yogyakarta, Bank Mandiri Dorong Lahirnya Wirausaha Muda Inovatif

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:06 WIB

Syarat Ganti E-KTP Rusak atau Hilang Terbaru, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Syarat Ganti E-KTP Rusak atau Hilang Terbaru, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Daihatsu Akui Daya Beli Masih Jadi Tantangan Pembeli Mobil Pertama

Daihatsu Akui Daya Beli Masih Jadi Tantangan Pembeli Mobil Pertama

Otomotif | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Bahlil Klarifikasi Impor Minyak dari UEA Masih Belum Pasti

Bahlil Klarifikasi Impor Minyak dari UEA Masih Belum Pasti

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:03 WIB

×