Cinta Segitiga 'Berdarah', Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 14 Desember 2016 | 00:13 WIB
Cinta Segitiga 'Berdarah', Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus
Ilustrasi pembunuhan. [shutterstock]

Suara.com - Kepolisian Resor Sorong Kota, Papua Barat menangkap seorang pria berinisial AT (28), pelaku pembunuhan warga Sorong bernama Bernard Rumboirusi, pada 4 Desember 2016.

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP F Saragih di Sorong, Selasa, mengatakan pelaku ditangkap oleh tim gabungan Polres dan Polsek Sorong Timur di Konda Kabupaten Sorong Selatan.

"Pelaku AT ditangkap di Konda Sorong Selatan berdasarkan informasi yang dikembangkan oleh kepolisian dari masyarakat," katanya.

Dia mengatakan bahwa pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut sampai ke Pengadilan.

Pelaku ditangkap dan diproses hukum karena melakukan penganiayaan terhadap korban Bernard Rumboirusi dengan menggunakan alat tajam hingga korban tewas.

Peristiwa itu berawal saat pelaku mendatangi rumah kontrakan pacar pelaku bersama Eka dan menemukan korban sedang berdua dengan pacar pelaku di dalam rumah tersebut.

"Pelaku langsung emosi dan menikam korban menggunakan senjata tajam. Warga setempat sempat melarikan pelaku ke Rumah Sakit guna mendapat perawatan medis namun nyawa korban tidak tertolong," ujarnya.

Menurut Kasar Reskrim, motif kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Bernard Rumboirusi tewas adalah cinta segi tiga antara korban, pelaku dan wanita bernama Eka itu.

Pelaku AT terancam pasal 351 ayat 3 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjarah. Sedangkan status wanita yang bernama Eka itu masih sebatas saksi," tambah dia. [Antara]

Baca Juga: Kasus Makar, Rumah Sri Bintang Digeledah Polisi

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI