Suara.com - Petugas Polsek Sunggal, Medan menangkap seorang lelaki berusia 34 tahun yang tega menyiksa ayah kandungnya sendiri bernama Gembira Bangun. Pelaku dibekuk di rumah jalan Dusun II Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Pelaku tersebut tidak hanya menganiaya orang tua kandungnya itu, tetapi juga diancam akan dibunuh dengan menggunakan parang," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono, Jumat (9/12/2016).
Menurut Nur, motif penganiyaan cuma gara-gara ketidaksenangan pelaku terhadap ayahnya yang mengontrakkan sebidang tanah untuk didirikan kafe.
"Tersangka yang dalam keadaan beringas menganiaya ayahnya dengan cara melibas tubuhnya mengunakan kabel, sembari memegang parang mengancam akan membelah kepala korban," ujarnya.
Saat dianiaya, korban menangis dan berteriak minta tolong. Warga setempat yang mendengar kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungal.
Petugas langsung menindaklanjuti laporan dan turun ke tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan pelaku, serta memboyong ke Mapolsek Sunggal.
"Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," kata Nur. [Antara]