Suap Reklamasi, Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 14 Desember 2016 | 03:11 WIB
Suap Reklamasi, Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, M Sanusi. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dituntut 10 tahun penjara. Dia juga harus membayar uang denda Rp500 juta subsider empat bulan.

Sanusi dinilai terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Jaksa penuntut umum KPK Ronald F Worotikan juga menyatakan terdakwa telah melakukan pencucian uang sebesar Rp45,28 miliar.

Hal itu dikatakan dalam idang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/12/2016). Jakwa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Mohamad Sanusi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," katanya.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama kesatu, yaitu pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menuntut adanya pencabutan hak politik bagi Sanusi selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Ronald.

Alasannya karena kedudukan Sanusi pada saat melakukan tindak pidana koruspi adalah sebagai anggota DPRD provinsi DKI Jakarta yang dipilih langsung oleh warga Jakarta sehingga masyarakat memiliki harapan besar agar Sanusi secara politis dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah pemilihannya tersebut.

"Perbuatan terdakwa sudah barang tentu mencederai kepercayaan publik yang diberikan kepadanya dan pada saat yang bersamaan semakin memperbesar 'public distrust' kepada lembaga legislatif, yaitu DPRD DKI Jakarta," katanya.

"Untuk menghindari lembaga DPRD dari kemungkinan dijabat oleh orang yang pernah dijatuhi hukum akibat melakukan tidan pidana korupi maka terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu dalam hal ini pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," kata jaksa Mungki Hadipraktikto.

Dalam dakwaan pertama, Sanusi dinilai terbukti menerima Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman Trinanda Prihantoro agar Sanusi mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) serta mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman Widjaja.

Uang itu diberikan pada 28 dan 31 Maret 2016. Sebelum menerima uang itu Sanusi melakukan beberapa pertemuan dengan pengusaha reklamasi lain untuk membicarakan RTRKSP.

"Pertemuan pertama dilakukan di rumah Sugianto Kusuma yang dihadiri oleh anggota DPRD DKI Jakarta yaitu Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Prasetyo Edy Marsudi, Mohamad Sangaji, Selamat Nurdin serta Ariesman Widjaja. Dalam pertemuan itu Ariesman menanyakan bagiamana proses pembahasan RTRKSP dimana terdkawa menjelaskan waktu dan proses pembahasan," kata Ronald.

Keberatan Pertemuan selanjutnya dilakukan di kantor PT Agung Sedayu Grup lantai 4, Glodok yang dihadiri Sanusi Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma dan Ariesman WIdjaja. Dalam pertemuan itu kembali dibicarakan proses pembahasan RTRKSP dengan Ariesman mengatakan keberatan mengenai pasal yang memuat tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual.

Pada 3 Maret 2016 di Avenur Kemang Village Jakarta Selatan, terdakwa bertemu dengan Ariesman Widjaja. Dalam pertemuan tersebut Ariesman kembali menyatakan bahwa kontribusi tambahan sebesar 15 persen terlalu berat meski akan ditaruh di peraturan gubernur tapi kalau tidak diatur dalam Peraturan Daerah maka kontribusi tambahan itu akan lebih besar lagi dan mengusulkan tambahan kontribusi dikonversi dari kontribusi sebesar 5 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Inilah Sejarah Panjang Megaproyek Reklamasi Teluk Jakarta

Inilah Sejarah Panjang Megaproyek Reklamasi Teluk Jakarta

Bisnis | Sabtu, 22 Oktober 2016 | 15:01 WIB

Tuntut Jokowi Tegur Luhut Panjaitan

Tuntut Jokowi Tegur Luhut Panjaitan

Foto | Senin, 19 September 2016 | 18:01 WIB

Proyek Reklamasi Harus Buat Jakarta Jadi Kota Perdagangan Maritim

Proyek Reklamasi Harus Buat Jakarta Jadi Kota Perdagangan Maritim

Bisnis | Kamis, 25 Agustus 2016 | 06:35 WIB

Desak Menteri Luhut Hentikan Reklamasi

Desak Menteri Luhut Hentikan Reklamasi

Foto | Kamis, 04 Agustus 2016 | 13:53 WIB

KNTI Pertanyakan Proyek Reklamasi yang Tidak Transparan

KNTI Pertanyakan Proyek Reklamasi yang Tidak Transparan

News | Selasa, 19 Juli 2016 | 20:43 WIB

Agung Podomoro Land Keberatan Reklamasi Pulau G Dihentikan

Agung Podomoro Land Keberatan Reklamasi Pulau G Dihentikan

Bisnis | Sabtu, 02 Juli 2016 | 12:06 WIB

Pulau G Dihentikan Permanen, Ahok: Saya Nggak Tahu

Pulau G Dihentikan Permanen, Ahok: Saya Nggak Tahu

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 17:47 WIB

Menko Maritim Gelar Rakor Tindak Lanjut Penanganan Reklamasi

Menko Maritim Gelar Rakor Tindak Lanjut Penanganan Reklamasi

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 12:53 WIB

Sidang Perdana Bos Agung Podomoro Land

Sidang Perdana Bos Agung Podomoro Land

Foto | Kamis, 23 Juni 2016 | 13:58 WIB

Ngotot Tetap Reklamasi, DPRD Tuduh Ahok Tabrak Aturan Hukum

Ngotot Tetap Reklamasi, DPRD Tuduh Ahok Tabrak Aturan Hukum

News | Rabu, 01 Juni 2016 | 12:35 WIB

Terkini

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Turun Tangan, Korban Kebakaran Kemayoran Dapat Uang Tunai dan Sembako

Prabowo Turun Tangan, Korban Kebakaran Kemayoran Dapat Uang Tunai dan Sembako

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:21 WIB

Pagi Dampingi Prabowo, Malam Dicopot: Nasib Tragis Dadan Hindayana di BGN

Pagi Dampingi Prabowo, Malam Dicopot: Nasib Tragis Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:16 WIB

Megawati Apresiasi Panen Jagung GNTI, Produktivitas Disebut Lampaui Metode Konvensional

Megawati Apresiasi Panen Jagung GNTI, Produktivitas Disebut Lampaui Metode Konvensional

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:06 WIB

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:01 WIB