MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty Buruh dan LSM

Arsito Hidayatullah, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 14 Desember 2016 | 17:46 WIB
MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty Buruh dan LSM
Aksi buruh menolak Tax Amnesty di Jakarta, akhir September 2016 lalu. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ‎menolak empat gugatan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) yang diajukan oleh kalangan buruh dan LSM lainnya.

Hal ini diputuskan Ketua MK, Arief Hidayat, beserta delapan hakim MK lainnya, dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi UU Tax Amnesty terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Seluruh gugatan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Arief Hidayat, saat membacakan kesimpulan dalam Sidang Putusan Gugatan Tax Amnesty di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).

Sebelumnya, pada 22 Juli 2016, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi MK untuk meminta UU Tax Amnesty dilakukan peninjauan kembali. Hal tersebut lantaran UU Tax Amnesty ini dinilai justru mencederai masyarakat menengah ke bawah terutama kaum buruh.

Sedikitnya ada lima alasan KSPI dalam melakukan judicial review terkait Tax Amnesty ini, masing-masing yakni:

1. Tax amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang taat. Buruh terlambat membayar pajak, dikenakan denda. Namun pengusaha "maling" pajak justru diampuni.

2. Tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Ini sama saja dengan menghukum mereka yang aktif membayar pajak dengan memberikan keringanan melalui pengampunan para "maling" pajak.

3. ‎Dana dari uang tebusan hasil pengampunan pajak Rp165 triliun yang dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016 adalah dana ilegal atau haram, karena sumber dana tersebut jelas-jelas melanggar UUD 1945.

4. Dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapa pun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana di luar negeri atau repatriasi maupun deklarasi, akan dihukum penjara 5 tahun. Jelas hal ini bertentangan dengan UUD 1945, karena mana mungkin orang yang mengungkap kebenaran justru dibui.

5. Dalam UU Tax Amnesty disebutkan (bahwa) tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi. Ada kesan bahwa yang penting ada dana masuk tanpa mempedulikan dari mana sumbernya. Hal ini berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia, hingga hasil kejahatan narkoba, dan ini melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DJP Klarifikasi Soal 8 Orang Terkaya Tak Punya NPWP

DJP Klarifikasi Soal 8 Orang Terkaya Tak Punya NPWP

Bisnis | Selasa, 13 Desember 2016 | 11:56 WIB

Pemerintah Diminta Koordinasi dengan Bank Terkait Tax Amnesty

Pemerintah Diminta Koordinasi dengan Bank Terkait Tax Amnesty

Bisnis | Selasa, 13 Desember 2016 | 10:42 WIB

Ditjen Pajak Bersiap Telusuri Harta yang Tidak Dilaporkan

Ditjen Pajak Bersiap Telusuri Harta yang Tidak Dilaporkan

Bisnis | Jum'at, 09 Desember 2016 | 05:43 WIB

Jokowi Peringatkan Program Tax Amnesty Tak Akan Diulang

Jokowi Peringatkan Program Tax Amnesty Tak Akan Diulang

Bisnis | Rabu, 07 Desember 2016 | 23:01 WIB

Terkini

Banjir Bandang di Solok, 4 Warga Terluka, 9 Keluarga Mengungsi

Banjir Bandang di Solok, 4 Warga Terluka, 9 Keluarga Mengungsi

Sumbar | Selasa, 22 September 2026 | 12:21 WIB

Hanung Bramantyo Bawa Sejarah Kelam 1965 Lewat Film Horor Lobang Buaya, Berharap Buka Ruang Diskusi

Hanung Bramantyo Bawa Sejarah Kelam 1965 Lewat Film Horor Lobang Buaya, Berharap Buka Ruang Diskusi

Jogja | Selasa, 22 September 2026 | 12:20 WIB

Mentan Bongkar Modus Penipuan Beras Fortifikasi, Kerugian Tembus Rp 89 T

Mentan Bongkar Modus Penipuan Beras Fortifikasi, Kerugian Tembus Rp 89 T

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 12:20 WIB

Rampung Syuting, Lily Collins Pamitan dari Emily in Paris Musim Terakhir

Rampung Syuting, Lily Collins Pamitan dari Emily in Paris Musim Terakhir

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 12:20 WIB

Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia yang Dipanggil Jerman Akhirnya Buka Suara

Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia yang Dipanggil Jerman Akhirnya Buka Suara

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 12:18 WIB

0857 Kartu Apa? Ini Jawaban beserta Info Operator, Daerah, dan Tips Ceknya

0857 Kartu Apa? Ini Jawaban beserta Info Operator, Daerah, dan Tips Ceknya

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 12:17 WIB

Mentan Minta Mafia Pangan dan Beras Ilegal Dihukum 20 Tahun Penjara, Rugikan 115 Juta Petani

Mentan Minta Mafia Pangan dan Beras Ilegal Dihukum 20 Tahun Penjara, Rugikan 115 Juta Petani

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 12:17 WIB

Bukan Cuma Mulus, OriginOS 7 Bawa AI Agent yang Bisa Kerjakan Tugas Lintas Perangkat

Bukan Cuma Mulus, OriginOS 7 Bawa AI Agent yang Bisa Kerjakan Tugas Lintas Perangkat

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 12:16 WIB

Sedang Banyak Dicari, Uang Bertanda Tangan Purbaya Keluaran Tahun Berapa?

Sedang Banyak Dicari, Uang Bertanda Tangan Purbaya Keluaran Tahun Berapa?

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 12:16 WIB

Harumkah Bunga di Surga?

Harumkah Bunga di Surga?

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 12:15 WIB

×