MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty Buruh dan LSM

Arsito Hidayatullah | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Rabu, 14 Desember 2016 | 17:46 WIB
MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty Buruh dan LSM
Aksi buruh menolak Tax Amnesty di Jakarta, akhir September 2016 lalu. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ‎menolak empat gugatan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) yang diajukan oleh kalangan buruh dan LSM lainnya.

Hal ini diputuskan Ketua MK, Arief Hidayat, beserta delapan hakim MK lainnya, dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi UU Tax Amnesty terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Seluruh gugatan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Arief Hidayat, saat membacakan kesimpulan dalam Sidang Putusan Gugatan Tax Amnesty di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).

Sebelumnya, pada 22 Juli 2016, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi MK untuk meminta UU Tax Amnesty dilakukan peninjauan kembali. Hal tersebut lantaran UU Tax Amnesty ini dinilai justru mencederai masyarakat menengah ke bawah terutama kaum buruh.

Sedikitnya ada lima alasan KSPI dalam melakukan judicial review terkait Tax Amnesty ini, masing-masing yakni:

1. Tax amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang taat. Buruh terlambat membayar pajak, dikenakan denda. Namun pengusaha "maling" pajak justru diampuni.

2. Tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Ini sama saja dengan menghukum mereka yang aktif membayar pajak dengan memberikan keringanan melalui pengampunan para "maling" pajak.

3. ‎Dana dari uang tebusan hasil pengampunan pajak Rp165 triliun yang dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016 adalah dana ilegal atau haram, karena sumber dana tersebut jelas-jelas melanggar UUD 1945.

4. Dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapa pun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana di luar negeri atau repatriasi maupun deklarasi, akan dihukum penjara 5 tahun. Jelas hal ini bertentangan dengan UUD 1945, karena mana mungkin orang yang mengungkap kebenaran justru dibui.

5. Dalam UU Tax Amnesty disebutkan (bahwa) tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi. Ada kesan bahwa yang penting ada dana masuk tanpa mempedulikan dari mana sumbernya. Hal ini berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia, hingga hasil kejahatan narkoba, dan ini melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DJP Klarifikasi Soal 8 Orang Terkaya Tak Punya NPWP

DJP Klarifikasi Soal 8 Orang Terkaya Tak Punya NPWP

Bisnis | Selasa, 13 Desember 2016 | 11:56 WIB

Pemerintah Diminta Koordinasi dengan Bank Terkait Tax Amnesty

Pemerintah Diminta Koordinasi dengan Bank Terkait Tax Amnesty

Bisnis | Selasa, 13 Desember 2016 | 10:42 WIB

Ditjen Pajak Bersiap Telusuri Harta yang Tidak Dilaporkan

Ditjen Pajak Bersiap Telusuri Harta yang Tidak Dilaporkan

Bisnis | Jum'at, 09 Desember 2016 | 05:43 WIB

Jokowi Peringatkan Program Tax Amnesty Tak Akan Diulang

Jokowi Peringatkan Program Tax Amnesty Tak Akan Diulang

Bisnis | Rabu, 07 Desember 2016 | 23:01 WIB

Terkini

Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen

Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:45 WIB

Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK

Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:37 WIB

Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi

Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:22 WIB

Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan

Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:17 WIB

Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci

Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:07 WIB

Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok

Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:58 WIB

Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka

Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:54 WIB

Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan

Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:45 WIB

Dikenal Baik dan Suka Menolong, Menteri Koperasi Ngaku Sering Tukar Pikiran dengan Haerul Saleh

Dikenal Baik dan Suka Menolong, Menteri Koperasi Ngaku Sering Tukar Pikiran dengan Haerul Saleh

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:45 WIB

Haerul Saleh Wafat dalam Tragedi Kebakaran, Mentan: Beliau Selalu Mengedepankan Kepentingan Bangsa

Haerul Saleh Wafat dalam Tragedi Kebakaran, Mentan: Beliau Selalu Mengedepankan Kepentingan Bangsa

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:43 WIB