Apakah Hakim Berani Tak Terima Dakwaan JPU di Sidang Ahok?

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Minggu, 18 Desember 2016 | 13:27 WIB
Apakah Hakim Berani Tak Terima Dakwaan JPU di Sidang Ahok?
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 20 Desember. Sidang selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan Ahok.

Ketua Umum Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja) Muannas Alaidid berharap majelis hakim yang mengadili calon Gubernur Jakarta petahana itu dapat menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang akan digelar Selasa.

"Kita berharap majelis hakim berani nggak membuktikan kasus ini, dan dakwaan (JPU) nggak diterima?," kata Muannas dalam konferensi pers bertemakan 'Penyesatan Hukum dalam Kasus Kriminalisasi terhadap Ahok dengan Pasal Penodaan Agama' di Resto Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2016).

Menurut Muannas, JPU serta Bareskrim Polri mengetahui kasus Ahok tidak bisa diperoses hukum karena ada ketentuan yang diabaikan. Sebab, dakwaan terhadap Ahok dengan pasal 156a KUHP dengan meniadakan Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965. Dengan begitu dia menganggap proses hukum Ahok melanggar "due process of law" yakni proses penegakan hukum yang adil dan benar.

Jika Ahok ingin didakwa dengan Pasal 156a KUHP dikatakan Muannas harus mengikuti mekanisme dalam UU penodaan agama, yakni sebelum kasus penodaan agama diposes secara hukum, yang bersangkutan harus diberikan peringatan keras terlebih dahulu, hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dalam UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965.

"Saya yakin mereka tahu kasus ini nggak bisa diproses hukum karena ada ketentuan itu. Tapi karena ada tekanan massa makanya dilanjutkan," kata dia.

"Harapan kita pengadilan harus bisa berani merdeka, menghentikan kasus ini dan mengatakan dakwaan yang diajukan JPU prematur karena bertentangan dengan pasal 2 dati," Muannas menambahkan.

Dalam pasal 2 (1) berbunyi, "Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu dalam satu keputusan bersama menteri Agama, menteri/ Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Eyang Subur Mirip dengan Kasus Penistaan Agama Ahok

Kasus Eyang Subur Mirip dengan Kasus Penistaan Agama Ahok

News | Minggu, 18 Desember 2016 | 13:19 WIB

Ahok Maksimalkan Peran BUMD untuk Jaga Inflasi Jakarta

Ahok Maksimalkan Peran BUMD untuk Jaga Inflasi Jakarta

Bisnis | Sabtu, 17 Desember 2016 | 20:53 WIB

Pengamat: Angka Pengangguran Meningkat, Kok Ahok Klaim Turun?

Pengamat: Angka Pengangguran Meningkat, Kok Ahok Klaim Turun?

News | Sabtu, 17 Desember 2016 | 00:21 WIB

Ahok-Djarot Dilaporkan Pengacara Anies-Sandiaga

Ahok-Djarot Dilaporkan Pengacara Anies-Sandiaga

News | Sabtu, 17 Desember 2016 | 00:11 WIB

Begini Gaya Ahok dan Djarot Stand Up Comedy di Acara Debat

Begini Gaya Ahok dan Djarot Stand Up Comedy di Acara Debat

News | Jum'at, 16 Desember 2016 | 11:01 WIB

Anies Sindir Kerja Ahok-Djarot: Kerja Bukan "One Man Show"

Anies Sindir Kerja Ahok-Djarot: Kerja Bukan "One Man Show"

News | Jum'at, 16 Desember 2016 | 01:14 WIB

Anies Baswedan Ungkap Kekurangan Jakarta di Tangan Ahok

Anies Baswedan Ungkap Kekurangan Jakarta di Tangan Ahok

News | Kamis, 15 Desember 2016 | 21:56 WIB

Dituduh Sebarkan Konten SARA, Polisi Segera Periksa Andi Arief

Dituduh Sebarkan Konten SARA, Polisi Segera Periksa Andi Arief

News | Kamis, 15 Desember 2016 | 20:59 WIB

Kalimat Ini yang Bikin Elektabilitas Ahok di Atas Anies dan Agus

Kalimat Ini yang Bikin Elektabilitas Ahok di Atas Anies dan Agus

News | Kamis, 15 Desember 2016 | 19:50 WIB

Ahok Dikalahkan Agus Soal Wajah Ganteng

Ahok Dikalahkan Agus Soal Wajah Ganteng

News | Kamis, 15 Desember 2016 | 19:30 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×