Kata Pakar Hukum, PKS Harus Segera Cabut Surat Pemecatan Fahri

Yazir Farouk

Senin, 19 Desember 2016 | 04:33 WIB
Kata Pakar Hukum, PKS Harus Segera Cabut Surat Pemecatan Fahri
Fahri Hamzah [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi mengatakan secara yuridis Partai Keadilan Sejahtera harus tunduk atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Fahri Hamzah soal pemecatannya dari PKS.

"Kalau secara hukum putusan yang memuat diktum provisi telah dikabulkan oleh hakim yang memutus, maka putusan tersebut dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu putusan inkracht atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Rullyandi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu (18/12/2016).

Rullyandi menyatakan hal tersebut sejalan dengan pemikiran dan maksud pembentuk undang-undang bahwa mekanisme partai politik tidak serta merta diserahkan sepenuhnya terhadap mekanisme internal partai politik.

"Tetapi juga justru pembentuk undang-undang menempatkan institusi pengadilan sebagai kekuasaan kehakiman yang independen dan imparsial semata-mata untuk memenuhi aspek keadilan hukum yang harus junjung tinggi dalam kehidupan demokrasi," ujarnya.

Hal itu, lanjut Rullyandi, karena demokrasi di Indonesia adalah demokrasi yang mengedepankan prinsip-prinsip negara hukum.

"Manakala terjadi pembangkangan yang dilakukan oleh PKS dengan tidak tunduk pada putusan pengadilan atau bertentangan tindakannya dengan putusan pengadilan berarti dapat dikatakan sebagai tindakan "machtstaat" dalam arti luas atau kekuasaan belaka ini kontra produktif dengan nilai-nilai "rechtstaat" atau negara hukum," katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Ketua Majelis Made Sutrisna mengabulkan gugatan yang diajukan Fahri Hamzah soal pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum," kata Made Sutrisna di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

Made juga memerintahkan tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 tentang pemberhentian penggugat sebagai anggota PKS dan Surat Keputusan Nomor 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 6 April 2016 tentang pemberhentian dan penggantian antar waktu pimpinan DPR RI dari PKS.

baca juga

"Menguatkan putusan provisi (gugatan perdata Fahri Hamzah) No. 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Mei 2016," ucap Made.

Selanjutnya, pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.‎

Adapun pihak yang digugat oleh Fahri antara lain Presiden PKS Sohibul Iman sebagai tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PKS Bilang Andai Minta Maaf Selesai Perkara, Fahri Jawab Begini

PKS Bilang Andai Minta Maaf Selesai Perkara, Fahri Jawab Begini

News | Kamis, 15 Desember 2016 | 20:41 WIB

Fahri Minta PKS Taati Keputusan Pengadilan Sembari Banding

Fahri Minta PKS Taati Keputusan Pengadilan Sembari Banding

News | Rabu, 14 Desember 2016 | 21:58 WIB

Fahri Hamzah: Kedudukan Saya Harus Direhabilitasi

Fahri Hamzah: Kedudukan Saya Harus Direhabilitasi

News | Rabu, 14 Desember 2016 | 21:43 WIB

Fahri Hamzah Menang di Pengadilan, PKS Banding

Fahri Hamzah Menang di Pengadilan, PKS Banding

News | Rabu, 14 Desember 2016 | 20:52 WIB

Fahri Hamzah Sayangkan Sidang Ahok Disiarkan Langsung

Fahri Hamzah Sayangkan Sidang Ahok Disiarkan Langsung

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 14:30 WIB

Fahri Hamzah: Kalau Saya Jadi Ahok, Saya Juga Nangis

Fahri Hamzah: Kalau Saya Jadi Ahok, Saya Juga Nangis

News | Selasa, 13 Desember 2016 | 13:33 WIB

Terkini

Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes

Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:01 WIB

Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya

Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:54 WIB

Stella Christie Dorong Mahasiswa dan Dosen RI Manfaatkan Beasiswa ke China

Stella Christie Dorong Mahasiswa dan Dosen RI Manfaatkan Beasiswa ke China

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:51 WIB

Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari

Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:42 WIB

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:33 WIB

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:21 WIB

Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender

Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:08 WIB

Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis

Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:05 WIB

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:58 WIB

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:57 WIB