Kapolri Harus Pecat Kapolres Bekasi dan Kulo Progo

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 20 Desember 2016 | 16:40 WIB
Kapolri Harus Pecat Kapolres Bekasi dan Kulo Progo
Kapolri Jenderal Tito Karnavian seusai rapat koordinasi dengan Menkopolhukam di Gedung Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai tidak cukup Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian hanya menegur Kapolres Bekasi dan Kapolres Kulon Progo Jogyakarta.

Kata dia, kedua bawahannya tersebut seharusnya dicopot dari jabatannya, karena melakukan tindakan yang melampaui wewenang kapolri dengan mengeluarkan Surat Edaran Himbauan yang bersifat mengatur.

"Pemberian sanksi hanya dengan peringatan keras, sangat tidak cukup, mengingat tindakan kedua Kapolres itu merupakan bukti adanya loyalitas ganda, tidak saja kepada Kapolri tetapi juga kepada kekuatan lain di luar pimpinan Polri yang dalam hal ini MUI dan FPI," kata Petrus melalui keterangan persnya, Selasa (20/12/2016).

Kata Petrus, dalam perundang-undangan, kebijakan mengeluarkan Surat Edaran yang bersifat mengatur itu sepenuhnya adalah kewenangan pimpinan tertinggi instansi yang bersangkutan. Dalam konteks kepolisian, kata dia, adalah Kapolri atau setidak-tidaknya menjadi wewenang Kapolda karena pendelegasian.

"Apalagi sifat dari Surat Edaran Himbauan itu bersifat mengatur dan hendak mengikat pihak luar, maka acuannya adalah hanya kepada UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, bukan kepada Fatwa MUI," katanya.

Advokat Peradi tersebut menilai, Kapolres Bekasi dan Kapolres Kulon Progo melakukan dua kesalahan, yakni menunjukan loyalitasnya pada kekuatan lain di luar kekuasan negara atau pimpinannya dan mengeluarkan Surat Edaran Himbauan yang bersifat mengatur pihak luar atau masyarakat dengan mengacu pada Fatwa MUI.

"Surat Edaran yang berisi himbauan kedua Kapolres ini ditujukan kepada para pengusaha, terkait penggunaan atribut keagamaan, dengan rujukan kepada Fatwa MUI harus dipandang sebagai upaya sistimatis memasukan kekuatan lain di luar struktur kekuasan negara, mencoba membangun kekuatan kedua di dalam struktur kekuasaan negara yang sah," ungkap dia.

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan secara Ilmu perundang-undangan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat ke luar nilainya sama dengan UU. Sehingga, kata dia, dalam hal demikian, kewenangan untuk membuat Surat Edaran hanya boleh dikeluarkan oleh Kapolri. Pasalnya, produk yang dihasilkan adalah sesuatu yang bersifat mengatur yaitu untuk menjamin hak beragama umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya dan melarang para pengusaha memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan/karyawati terkait perayaan natal.

"Jadi, tindakan dua kapolres sudah termasuk dalam kategori pembangkangan atau insubordinasi kepada atasan, apalagi loyalitasnya ganda. Karena itu, sanksi yang tepat adalah mencopot jabatan kedua perwira polisi dari jabatannya sebagai kapolres," kata Petrus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ikuti Fatwa MUI, 5 Anggota Ormas Anarkis Ditangkap

Ikuti Fatwa MUI, 5 Anggota Ormas Anarkis Ditangkap

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 16:35 WIB

Kapolri Perintahkan Tangkap Ormas Anarkis

Kapolri Perintahkan Tangkap Ormas Anarkis

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 15:52 WIB

Kapolri Minta MUI Koordinasi Cegah Fatwa Tak Jelas

Kapolri Minta MUI Koordinasi Cegah Fatwa Tak Jelas

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 15:21 WIB

Menteri Agama: Fatwa Tak Bisa Dikeluarkan Jika Tak Ada yang Minta

Menteri Agama: Fatwa Tak Bisa Dikeluarkan Jika Tak Ada yang Minta

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 14:35 WIB

Menteri Agama Tegaskan Fatwa MUI Tak Mengikat

Menteri Agama Tegaskan Fatwa MUI Tak Mengikat

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 14:20 WIB

Wiranto: Fatwa MUI Dikeluarkan, Jangan Malah Meresahkan

Wiranto: Fatwa MUI Dikeluarkan, Jangan Malah Meresahkan

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 13:26 WIB

Pohon Natal dan Topi Santa Claus Bukan Simbol Agama

Pohon Natal dan Topi Santa Claus Bukan Simbol Agama

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 12:01 WIB

Fatwa MUI Jelang Natal Dinilai Aneh

Fatwa MUI Jelang Natal Dinilai Aneh

News | Senin, 19 Desember 2016 | 19:35 WIB

Polda Metro: Laporkan Jika Ada Ormas Sweeping Atribut Natal

Polda Metro: Laporkan Jika Ada Ormas Sweeping Atribut Natal

News | Senin, 19 Desember 2016 | 14:43 WIB

Kapolri: Tangkap Ormas Sweeping Anarkis!

Kapolri: Tangkap Ormas Sweeping Anarkis!

News | Senin, 19 Desember 2016 | 14:13 WIB

Terkini

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:24 WIB

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:17 WIB

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:04 WIB

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:00 WIB

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:39 WIB

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:28 WIB

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22 WIB

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:16 WIB