Kapolri Harus Pecat Kapolres Bekasi dan Kulo Progo

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Selasa, 20 Desember 2016 | 16:40 WIB
Kapolri Harus Pecat Kapolres Bekasi dan Kulo Progo
Kapolri Jenderal Tito Karnavian seusai rapat koordinasi dengan Menkopolhukam di Gedung Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai tidak cukup Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian hanya menegur Kapolres Bekasi dan Kapolres Kulon Progo Jogyakarta.

Kata dia, kedua bawahannya tersebut seharusnya dicopot dari jabatannya, karena melakukan tindakan yang melampaui wewenang kapolri dengan mengeluarkan Surat Edaran Himbauan yang bersifat mengatur.

"Pemberian sanksi hanya dengan peringatan keras, sangat tidak cukup, mengingat tindakan kedua Kapolres itu merupakan bukti adanya loyalitas ganda, tidak saja kepada Kapolri tetapi juga kepada kekuatan lain di luar pimpinan Polri yang dalam hal ini MUI dan FPI," kata Petrus melalui keterangan persnya, Selasa (20/12/2016).

Kata Petrus, dalam perundang-undangan, kebijakan mengeluarkan Surat Edaran yang bersifat mengatur itu sepenuhnya adalah kewenangan pimpinan tertinggi instansi yang bersangkutan. Dalam konteks kepolisian, kata dia, adalah Kapolri atau setidak-tidaknya menjadi wewenang Kapolda karena pendelegasian.

"Apalagi sifat dari Surat Edaran Himbauan itu bersifat mengatur dan hendak mengikat pihak luar, maka acuannya adalah hanya kepada UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, bukan kepada Fatwa MUI," katanya.

Advokat Peradi tersebut menilai, Kapolres Bekasi dan Kapolres Kulon Progo melakukan dua kesalahan, yakni menunjukan loyalitasnya pada kekuatan lain di luar kekuasan negara atau pimpinannya dan mengeluarkan Surat Edaran Himbauan yang bersifat mengatur pihak luar atau masyarakat dengan mengacu pada Fatwa MUI.

"Surat Edaran yang berisi himbauan kedua Kapolres ini ditujukan kepada para pengusaha, terkait penggunaan atribut keagamaan, dengan rujukan kepada Fatwa MUI harus dipandang sebagai upaya sistimatis memasukan kekuatan lain di luar struktur kekuasan negara, mencoba membangun kekuatan kedua di dalam struktur kekuasaan negara yang sah," ungkap dia.

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan secara Ilmu perundang-undangan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat ke luar nilainya sama dengan UU. Sehingga, kata dia, dalam hal demikian, kewenangan untuk membuat Surat Edaran hanya boleh dikeluarkan oleh Kapolri. Pasalnya, produk yang dihasilkan adalah sesuatu yang bersifat mengatur yaitu untuk menjamin hak beragama umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya dan melarang para pengusaha memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan/karyawati terkait perayaan natal.

"Jadi, tindakan dua kapolres sudah termasuk dalam kategori pembangkangan atau insubordinasi kepada atasan, apalagi loyalitasnya ganda. Karena itu, sanksi yang tepat adalah mencopot jabatan kedua perwira polisi dari jabatannya sebagai kapolres," kata Petrus.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ikuti Fatwa MUI, 5 Anggota Ormas Anarkis Ditangkap

Ikuti Fatwa MUI, 5 Anggota Ormas Anarkis Ditangkap

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 16:35 WIB

Kapolri Perintahkan Tangkap Ormas Anarkis

Kapolri Perintahkan Tangkap Ormas Anarkis

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 15:52 WIB

Kapolri Minta MUI Koordinasi Cegah Fatwa Tak Jelas

Kapolri Minta MUI Koordinasi Cegah Fatwa Tak Jelas

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 15:21 WIB

Menteri Agama: Fatwa Tak Bisa Dikeluarkan Jika Tak Ada yang Minta

Menteri Agama: Fatwa Tak Bisa Dikeluarkan Jika Tak Ada yang Minta

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 14:35 WIB

Menteri Agama Tegaskan Fatwa MUI Tak Mengikat

Menteri Agama Tegaskan Fatwa MUI Tak Mengikat

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 14:20 WIB

Wiranto: Fatwa MUI Dikeluarkan, Jangan Malah Meresahkan

Wiranto: Fatwa MUI Dikeluarkan, Jangan Malah Meresahkan

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 13:26 WIB

Pohon Natal dan Topi Santa Claus Bukan Simbol Agama

Pohon Natal dan Topi Santa Claus Bukan Simbol Agama

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 12:01 WIB

Fatwa MUI Jelang Natal Dinilai Aneh

Fatwa MUI Jelang Natal Dinilai Aneh

News | Senin, 19 Desember 2016 | 19:35 WIB

Polda Metro: Laporkan Jika Ada Ormas Sweeping Atribut Natal

Polda Metro: Laporkan Jika Ada Ormas Sweeping Atribut Natal

News | Senin, 19 Desember 2016 | 14:43 WIB

Kapolri: Tangkap Ormas Sweeping Anarkis!

Kapolri: Tangkap Ormas Sweeping Anarkis!

News | Senin, 19 Desember 2016 | 14:13 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB