Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Buni Yani

Pebriansyah Ariefana, Dian Rosmala

Rabu, 21 Desember 2016 | 15:55 WIB
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Buni Yani
Buni Yani [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, ditolak oleh hakim tunggal praperadilan Sutiyono dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

"Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal praperadilan Sutiyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Selain itu, Hakim juga menghukum pemohon dalam hal ini Buni Yani untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.

"Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebsear nihil," ujar Sutiyono.

Dengan demikian, status tersangka yang dilekatkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Buni Yani tidak dapat digugurkan.

Sebelumnya, Buni Yani, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Desember 2016 yang lalu.

Permohonan praperadilan itu diantaranya terkait penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap Buni Yani oleh Polda Metro Jaya. Sidang permohonan praperadilan dengan nomor register 157/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan Sutiyono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buni Yani Diperiksa Terkait Pidato Sri Bintang Pamungkas

Buni Yani Diperiksa Terkait Pidato Sri Bintang Pamungkas

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 10:42 WIB

Hari Ini, Pengacara Polda Tak Datangi Sidang Gugatan Buni Yani

Hari Ini, Pengacara Polda Tak Datangi Sidang Gugatan Buni Yani

News | Senin, 19 Desember 2016 | 12:27 WIB

Kabar dari Sidang Buni Yani, Ahli Bahasa Jelaskan Video Ahok

Kabar dari Sidang Buni Yani, Ahli Bahasa Jelaskan Video Ahok

News | Jum'at, 16 Desember 2016 | 20:36 WIB

Pengacara Buni Yani: Publik Berhak Akses Video Ahok

Pengacara Buni Yani: Publik Berhak Akses Video Ahok

News | Jum'at, 16 Desember 2016 | 14:38 WIB

Polisi: Buni Yani Sengaja Sebarkan Informasi untuk Picu Kebencian

Polisi: Buni Yani Sengaja Sebarkan Informasi untuk Picu Kebencian

News | Jum'at, 16 Desember 2016 | 13:40 WIB

Munarman: Aneh, Kenapa Buni Yani yang Disoal

Munarman: Aneh, Kenapa Buni Yani yang Disoal

News | Kamis, 15 Desember 2016 | 14:43 WIB

Buni Yani Melawan di Pengadilan, Ini Kata Munarman di Persidangan

Buni Yani Melawan di Pengadilan, Ini Kata Munarman di Persidangan

News | Kamis, 15 Desember 2016 | 14:09 WIB

Munarman Beberkan Penyebab Aksi Bela Islam di Sidang Buni Yani

Munarman Beberkan Penyebab Aksi Bela Islam di Sidang Buni Yani

News | Kamis, 15 Desember 2016 | 13:13 WIB

Munarman Bantah Aksi Umat Islam karena Video Buni Yani

Munarman Bantah Aksi Umat Islam karena Video Buni Yani

News | Kamis, 15 Desember 2016 | 12:16 WIB

Buni Yani Melawan di Pengadilan, Datangkan Tujuh Ahli

Buni Yani Melawan di Pengadilan, Datangkan Tujuh Ahli

News | Kamis, 15 Desember 2016 | 11:36 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB