Array

Berkas Ahmad Dhani Segera Rampung dan Dikirim ke Kejaksaan

Rabu, 21 Desember 2016 | 19:40 WIB
Berkas Ahmad Dhani Segera Rampung dan Dikirim ke Kejaksaan
Ahmad Dhani [suara.com/Bagus Santosa]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang menjerat Ahmad Dhani. Dengan demikian, berkas tersebut dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti.

"(Kalau) sudah cukup berkasnya (pemeriksaan) dan lain-lain, nanti (berkas perkara Dhani) secepatnya kami serahkan ke jaksa," kata Argo kepada Suara.com, Rabu (21/12/

Sejumlah saksi mata kasus Ahmad Dhani telah dimintai keterangan penyidik. Namun, Argo enggan menyebutkan siapa saja saksi dan jumlahnya.

"Sudahlah. Ya saksi yang mengetahui yang melihat dan mendengarkan itu aja," kata dia.

Selain saksi mata, penyidik juga telah meminta pendapat saksi ahli untuk menganalisis orasi Ahmad Dhani di tengah demonstrasi 4 November ketika menyebut nama Presiden.

"Ahli bahasa ahli IT, ahli pidana juga ada. Kita mintai keterangan semua. Sudah semua," katanya.

Dhani sempat diciduk polisi Jumat (2/12/2016) atau menjelang aksi damai 2 Desember. Ketika itu dia diciduk bersama 10 tokoh.

Dari 11 tokoh yang diciduk pagi itu, delapan orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar.

Delapan tokoh yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Sedangkan Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan aktivis Hatta Taliwang yang ditangkap pada Kamis (8/12/2016) dini hari disangkakan melakukan penyebaran ujaran kebencian.

Dari 12 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal dan Jamran yang ditahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI