Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjelaskan alasan adanya rencana lokasi sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dipindahkan.
Dia menilai gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada yang digunakan untuk melaksanakan sidang kasus Ahok dianggap kurang aman. Maka, pihaknya telah merekomendasikan kepada Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali untuk memindahkan lokasi sidang Ahok ke wilayah Jakarta Selatan.
"Kita mengajukan surat pihak kepolisian ke pengadilan Utara dengan alasan situasi keamanan yang cukup merepotkan di Gajah Mada sehingga kita memberikan alternatif di wilayah selatan (Jakarta Selatan)," kata Iriawan di kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2016).
Kata dia, ada dua lokasi yang direkomendasikan kepolisian, yakni di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan. Sedangkan lokasi kedua di Jalan Raya Ragunan, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Wilayah selatan ada dua satu di auditorium Kementerian Pertanian. Satu lagi di depan SMA 28 jalan Jatipadang," kata dia.
Lebih lanjut, kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan MA untuk memilih dua lokasi tersebut.
"Kita menunggu surat penetapan dari MA, setelah itu (keputusan) keluar kita akan pindahkan sidang itu ke sana (Jakarta Selatan)," kata dia.
Rencananya sidang kasus Ahok akan dilanjutkan, Selasa (27/12/2016) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Ahok yang dibacakan saat sidang perdana.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
Baca Juga: Alasan Ahok Banyak Potong Anggaran Festival