Garap Kasus Pahlawan Kafir, Polisi Akan Minta Masukan Ahli

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 23 Desember 2016 | 16:20 WIB
Garap Kasus Pahlawan Kafir, Polisi Akan Minta Masukan Ahli
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara meninjau persiapan pengamanan sidang atas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau (Ahok). (suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan pihaknya akan memintai keterangan ahli untuk menyelidiki kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA terkait cuitannya Dwi Estiningsih melalui media sosial. Dwi adalah kader Partai Keadilan Sejahtera.

Iriawan mengatakan sebelum memintai keterangan ahli, pihaknya akan memanggil para saksi pelapor untuk diperiksa.

"Nanti pasti ada (ahli yang dimintai keterangan), tapi kan sekarang kita tentukan dulu diskusi antara penyidik apakah ini akan dilanjutkan, apakah ada yang diperiksa, dan seterusnya," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jumat (23/12/2016).

Saat ini penyidik masih mendalami laporan yang dibuat Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia. Kata dia, nantinya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah cuitan Dwi mengandung unsur tindak pidana atau tidak.

"Kita sedang akan lakukan gelar perkara, nanti akan kita tentukan masuk atau tidak kategori (pidana)," katanya.

Lebih lanjut, Iriawan mengatakan kemungkinan Dwi akan dipanggil untuk diperiksa jika status penyelidikan ini telah naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Forkapri melaporkan Dwi ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2016). Dwi dilaporkan terkait cuitan di Twitter @estiningsihdwi tentang gambar pahlawan di mata uang rupiah yang baru diluncurkan Bank Indonesia.

Mereka menilai konten cuitan Dwi bermuatan ujaran kebencian berbau SARA. Selain itu Forkapri menilai konten di Twitter Dwi berpotensi memecah belah bangsa dan melukai hati keluarga para pejuang.

Dalam laporan, Forkapri menyertakan dua barang bukti, berupa dua lembar print out berisi cuitan Dwi dan satu buah flashdisk. Laporan tersebut bernomor LP/6252/ XII/ 2016/ PMJ/ Dit.reskrimsus tertanggal 21 Desember 2016. Atas laporan tersebut, Dwi disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.‎

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Mulai Garap Kasus Dwi Estiningsih soal Pahlawan Kafir

Polisi Mulai Garap Kasus Dwi Estiningsih soal Pahlawan Kafir

News | Jum'at, 23 Desember 2016 | 12:49 WIB

Dwi Estiningsih Dilaporkan Polisi Gara-gara Cuitan Pahlawan Kafir

Dwi Estiningsih Dilaporkan Polisi Gara-gara Cuitan Pahlawan Kafir

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 16:24 WIB

Terkini

Pajak Indonesia Lebih 'Murah' dari Eropa Tapi 'Termahal' di ASEAN, Ini Datanya

Pajak Indonesia Lebih 'Murah' dari Eropa Tapi 'Termahal' di ASEAN, Ini Datanya

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:30 WIB

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:26 WIB

7 Arti Mimpi Melahirkan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi

7 Arti Mimpi Melahirkan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 12:25 WIB

Suhu 'Neraka Bocor' Bakal Muncul di Negara Tetangga Terdekat RI di Tahun 2027

Suhu 'Neraka Bocor' Bakal Muncul di Negara Tetangga Terdekat RI di Tahun 2027

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:23 WIB

Bukan Cuma Soal Listrik, PLTP Gunung Ungaran Berpotensi Buka Bisnis Baru

Bukan Cuma Soal Listrik, PLTP Gunung Ungaran Berpotensi Buka Bisnis Baru

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:20 WIB

Cari Wangi Vanilla yang Gak Bikin Pusing? Coba 5 Rekomendasi Body Mist Ini!

Cari Wangi Vanilla yang Gak Bikin Pusing? Coba 5 Rekomendasi Body Mist Ini!

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 12:20 WIB

Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang

Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:16 WIB

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 12:10 WIB

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:09 WIB

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:07 WIB

×