- Dirjen SPSK Kemenkeu Herman Saheruddin menyatakan beban pajak Indonesia lebih ringan dibanding negara-negara Eropa.
- Data menunjukkan tarif PPh dan PPN Indonesia lebih rendah dari Eropa, namun justru tertinggi di ASEAN.
- Rasio pajak Indonesia yang rendah terhadap PDB dinilai OECD sebagai tantangan struktural, bukan sebuah keunggulan kebijakan.
Suara.com - Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Herman Saheruddin, menyebut beban pajak di Indonesia relatif lebih ringan dibandingkan negara-negara besar di Eropa. Ia juga mencontohkan tarif pajak penghasilan di Belanda yang menurutnya jauh lebih tinggi dibanding Indonesia.
"Pajaknya itu jauh lebih tinggi daripada di Indonesia," katanya, sembari menyimpulkan Indonesia termasuk negara dengan pajak yang terjangkau dibanding kawasan Eropa.
Ia beralasan, pajak di Indonesia bisa relatif lebih rendah karena penerimaan negara untuk membiayai belanja — mulai dari pembangunan infrastruktur hingga gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru — tidak semata bergantung pada pungutan pajak. Pemerintah, menurutnya, turut memanfaatkan instrumen pembiayaan lain seperti penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk menambal kebutuhan anggaran.
Namun, seberapa akurat klaim tersebut jika diuji dengan data terkini? Jawabannya ternyata bergantung pada jenis pajak apa yang dibandingkan, dan berbeda lagi ceritanya begitu pembandingnya diganti dari Eropa menjadi negara tetangga di Asia Tenggara.
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Untuk urusan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, klaim Kemenkeu punya dasar yang kuat. Tarif PPh orang pribadi tertinggi di Indonesia saat ini adalah 35 persen, berlaku bagi penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bandingkan dengan Belanda, yang menjadi contoh langsung Herman: tarif PPh pribadi tertinggi di sana mencapai 49,5 persen pada 2026, dikenakan atas penghasilan di atas sekitar 78.426 euro per tahun — sekitar 14,5 poin persentase lebih tinggi dibanding Indonesia.
Sejumlah negara Eropa besar lain juga menerapkan tarif puncak yang lebih tinggi dari Indonesia: Jerman berkisar hingga 45 persen, Prancis hingga 45 persen (ditambah pajak tambahan 3–4 persen bagi penghasilan di atas 250.000–500.000 euro), Belgia 25–50 persen, dan Denmark bisa mencapai 52,7 persen bagi wajib pajak dengan kewajiban pajak penuh. Artinya, untuk metrik spesifik ini, klaim Herman sejalan dengan data.
PPN: Indonesia Masih di Bawah Rata-rata Eropa
Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), gambarannya serupa. Tarif PPN Indonesia secara umum berlaku 11 persen untuk mayoritas barang dan jasa, dengan tarif 12 persen yang dikenakan khusus pada kelompok barang tergolong mewah sejak awal 2025.
Sementara itu, rata-rata tarif PPN standar di Uni Eropa mencapai sekitar 21,6 persen — hampir dua kali lipat tarif umum Indonesia.
Bahkan negara dengan tarif PPN terendah di Uni Eropa, Luksemburg (17 persen), tetap lebih tinggi dari tarif umum Indonesia. Negara Eropa dengan PPN tertinggi antara lain Hungaria (27 persen), serta Kroasia, Denmark, dan Swedia (masing-masing 25 persen).
Pajak Penghasilan Badan: Relatif Sebanding
Untuk tarif PPh Badan (pajak korporasi), posisi Indonesia relatif berada di tengah. Tarif PPh Badan Indonesia sebesar 22 persen, sedikit lebih rendah dari tarif PPh Badan Belanda untuk laba di atas 200.000 euro (25,8 persen), namun lebih tinggi dari tarif Belanda untuk laba di bawah ambang itu (19 persen).
Rasio Pajak terhadap PDB
Jika ukurannya diperluas ke rasio pajak (tax ratio), total penerimaan pajak dibandingkan Produk Domestik Bruto (PDB), yang mencerminkan beban pajak suatu negara secara keseluruhan , selisih Indonesia dengan Eropa jauh lebih lebar.
Menurut laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 yang diterbitkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), rasio pajak Indonesia pada 2024 tercatat 11,8 persen, turun dari 12 persen pada 2023. Angka ini jauh di bawah rata-rata negara anggota OECD, sebesar 34,1 persen, atau selisih lebih dari 22 poin persentase.
Namun, rasio pajak yang rendah ini sebetulnya bukan sesuatu yang lazim dipandang sebagai keunggulan. OECD dan Asian Development Bank (ADB) justru berulang kali menyoroti rendahnya rasio pajak Indonesia sebagai tantangan struktural, yang antara lain disebabkan basis pajak yang sempit, tingkat kepatuhan yang belum optimal, serta besarnya ekonomi informal (shadow economy) yang sulit dijangkau otoritas pajak.
Dibandingkan Tetangga ASEAN, Ceritanya Justru Berbalik
Herman secara spesifik membandingkan Indonesia dengan Eropa. Tetapi begitu pembandingnya digeser ke negara tetangga di Asia Tenggara, sejumlah jenis pajak justru menunjukkan pola sebaliknya: Indonesia bukan yang paling ringan, melainkan salah satu yang paling tinggi.
Tarif PPN, misalnya, di Indonesia (11–12 persen) justru menjadi yang tertinggi di antara negara ASEAN, setara dengan Filipina (12 persen).
Bandingkan dengan Malaysia yang hanya menerapkan Sales and Service Tax (SST) sebesar 6–8 persen (bukan PPN penuh), Thailand 7 persen, Singapura 9 persen, serta Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja yang masing-masing sekitar 10 persen.
Tarif PPh orang pribadi tertinggi Indonesia (35 persen) juga bukan yang paling rendah di ASEAN — sebaliknya, angka ini setara dengan tarif puncak Thailand dan Vietnam, serta lebih tinggi dari Malaysia (sekitar 30 persen) dan jauh di atas Singapura, yang tarif tertingginya hanya 24 persen meski memiliki dua belas lapisan tarif progresif (2–24 persen).
Dana Moneter Internasional lewat kajian ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) bahkan pernah mencatat, pada 2023 tarif PPh pribadi tertinggi Indonesia adalah yang tertinggi se-ASEAN.
Tarif PPh Badan Indonesia (22 persen) juga lebih tinggi dibanding Singapura (17 persen), Vietnam (20 persen), dan Thailand (20 persen), meski masih di bawah Filipina (25 persen).
Satu-satunya metrik di mana Indonesia benar-benar tampak "lebih ringan" dibanding tetangga adalah rasio pajak terhadap PDB. Berdasarkan data yang dihimpun OECD dan Bank Dunia, rasio pajak Indonesia (11,8–12,05 persen dalam beberapa tahun terakhir) berada di bawah rata-rata kawasan ASEAN yang sebesar 14,3 persen, dan jauh tertinggal dari Vietnam (19,9 persen), Filipina (18,4 persen), Thailand (16,7 persen), serta Kamboja (14,7 persen). Indonesia bahkan pernah disebut menempati posisi rasio pajak terendah kedua di ASEAN.
Kementerian Keuangan sendiri memberikan konteks tambahan atas perbandingan ini. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyatakan perbandingan rasio pajak kerap tidak setara karena definisi yang dipakai berbeda-beda: definisi versi OECD mencakup pajak daerah, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam, hingga iuran jaminan sosial, sedangkan angka yang lazim dipublikasikan di dalam negeri hanya mencakup penerimaan pajak pusat oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
Jika memakai definisi yang lebih luas itu, menurut Yon, rasio pajak Indonesia sebenarnya bisa mencapai 13–13,5 persen, memperkecil, meski tidak menghilangkan, jarak dengan negara ASEAN lain.
Data menunjukkan klaim Kemenkeu tidak sepenuhnya keliru, tetapi juga tidak berlaku merata untuk semua jenis pajak maupun semua negara pembanding.
Dibandingkan negara-negara besar Eropa seperti Belanda, Jerman, Prancis, Belgia, dan Denmark, tarif pajak penghasilan pribadi maupun PPN Indonesia memang secara konsisten lebih rendah, dan dari sisi rasio pajak terhadap PDB, beban pajak Indonesia juga jauh di bawah rata-rata negara maju Eropa yang tergabung dalam OECD.
Namun begitu pembandingnya adalah sesama negara ASEAN, posisi Indonesia berbalik untuk sejumlah jenis pajak: tarif PPN dan PPh Badan Indonesia justru tergolong tinggi di kawasan, sementara tarif PPh orang pribadi tertingginya setara atau melampaui banyak negara tetangga.
Adapun rasio pajak Indonesia yang rendah, satu-satunya indikator yang benar-benar mendukung citra "pajak terjangkau" dibanding tetangga, oleh OECD dan ADB justru dibaca sebagai indikasi lemahnya kapasitas fiskal, bukan sebagai keunggulan kebijakan.
Referensi data: Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI; Trading Economics (Netherlands Personal & Corporate Tax Rate, 2026); Deloitte Netherlands (Pakket Belastingplan 2026); OECD, Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026; Tax Foundation (EU VAT rates); ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO); Pajakku, Perbandingan Sistem Pajak Indonesia dan ASEAN; CNBC Indonesia