5 Undang-Undang yang Berpotensi Merusak Kebebasan Pers

Pebriansyah Ariefana, Dian Rosmala

Jum'at, 23 Desember 2016 | 17:36 WIB
5 Undang-Undang yang Berpotensi Merusak Kebebasan Pers
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Suwarjono dan Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Arfi Bambani Amri

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia menyoroti beberapa peraturan pemerintah yang dianggap mengancam aktivitas jurnalis. Ada 5 undang-undang yang merusak kebebasan pers.

Hal itu dipaparkan Ketua AJI Indonesia Suwarjono dalam acara konfrensi pers di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016).

"Setidaknya ada lima undang-undang yang berisi pasal-pasal yang mengancam dan berpotensi merusak kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia," kata Suwarjono.

Ancaman itu termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Intelijen dan Undang-Undang Pornografi.

Menurut dia, ancaman tersebut sudah mulai dirasakan oleh banyak pihak yang gara-gara aktivitasnya di dunia internet, harus berhadapan dengan kepolisian karena melanggar UU ITE.

"Salah satunya menimpa situs media SuaraPapua.com. Secara semena-mena Kementerian Komunikasi dan Informatika nelakukan pemblokiran tanpa didahului dengan peringatan sebelumnya," ujar Suwarjono.

Menurut Suwarjono, semua itu berawal sejak ditetapkannya UU ITE hasil revisi yang sudah disetujui oleh DPR dan Pemerintah RI pada 27 Oktober 2016 dan mulai berlaku pada 28 November 2016.

"Dalam UU hasil revisi itu, ada empat perubahan mendasar, yakni pertama, penambahan pasal 26 tentang hak untuk dilupakan. Kedua, penambahan ayat baru di pasal 40 tentang penambahan kewenangan pemerintah menghapus dokumen elektronik bila dinilai menyebarkan konten informasi yang dianggap melanggar UU," ujar Suwarjono.

"Ketiga, penegasan tafsir tentang pasal 5 yang menjelaskan dokumen elektronik bisa menjadi alat bukti yang sah di pengadilan. Keempat, menyangkut pemotongan masa hukuman dan denda diturunkan dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun," tambah Suwarjono.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

AJI: Polisi Gagal Lindungi Kebebasan Pers

AJI: Polisi Gagal Lindungi Kebebasan Pers

News | Jum'at, 23 Desember 2016 | 16:53 WIB

AJI Soroti Tiga Kasus Kekerasan Aparat TNI Terhadap Jurnalis

AJI Soroti Tiga Kasus Kekerasan Aparat TNI Terhadap Jurnalis

News | Jum'at, 23 Desember 2016 | 15:18 WIB

AJI: Ada 78 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di 2016

AJI: Ada 78 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di 2016

News | Jum'at, 23 Desember 2016 | 14:04 WIB

AJI Jakarta Kecam Anggota FPI Pukul Jurnalis

AJI Jakarta Kecam Anggota FPI Pukul Jurnalis

News | Kamis, 01 Desember 2016 | 21:17 WIB

AJI Jakarta: Anggota FPI Pukul Jurnalis Ancam Kebebasan Pers

AJI Jakarta: Anggota FPI Pukul Jurnalis Ancam Kebebasan Pers

Press Release | Kamis, 01 Desember 2016 | 18:07 WIB

Kisah Pilu PRT Ani Juara Penghargaan Liputan Isu PRT AJI-ILO

Kisah Pilu PRT Ani Juara Penghargaan Liputan Isu PRT AJI-ILO

Press Release | Rabu, 23 November 2016 | 18:50 WIB

Ini Nominasi Penghargaan Liputan Terbaik tentang PRT

Ini Nominasi Penghargaan Liputan Terbaik tentang PRT

Press Release | Rabu, 23 November 2016 | 10:30 WIB

UC News Fokus Menjadi Distributor Konten

UC News Fokus Menjadi Distributor Konten

Tekno | Senin, 21 November 2016 | 22:15 WIB

UC News, Solusi Mendulang Pendapatan dari Media Sosial

UC News, Solusi Mendulang Pendapatan dari Media Sosial

Bisnis | Senin, 21 November 2016 | 21:40 WIB

Ini Sebab Banyak Bisnis Media Online Baru Terhambat

Ini Sebab Banyak Bisnis Media Online Baru Terhambat

Bisnis | Minggu, 20 November 2016 | 07:40 WIB

Terkini

Novel Lahbako: Tanah, Tembakau, dan Kampung Halaman yang Menagih Kepulangan

Novel Lahbako: Tanah, Tembakau, dan Kampung Halaman yang Menagih Kepulangan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 10:00 WIB

KDMP Berpeluang Ekspor, Tapi Belum Jadi Prioritas

KDMP Berpeluang Ekspor, Tapi Belum Jadi Prioritas

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:58 WIB

Siswa Pekanbaru Mulai Belajar di Sekolah, Wali Kota: Jika Sesak Napas Jangan Dipaksakan

Siswa Pekanbaru Mulai Belajar di Sekolah, Wali Kota: Jika Sesak Napas Jangan Dipaksakan

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Akhirnya Perkasa Pagi Ini ke Level Rp17.852

Rupiah Akhirnya Perkasa Pagi Ini ke Level Rp17.852

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:53 WIB

Profil dan Pekerjaan Dennis Talakua, Resmi Lamar Marion Jola setelah 5 Tahun Pacaran

Profil dan Pekerjaan Dennis Talakua, Resmi Lamar Marion Jola setelah 5 Tahun Pacaran

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 09:47 WIB

Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel

Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel

Bekaci | Rabu, 23 September 2026 | 09:46 WIB

Lion Parcel Ekspansi ke Malaysia, Bidik Peluang Bisnis Logistik Lintas Negara

Lion Parcel Ekspansi ke Malaysia, Bidik Peluang Bisnis Logistik Lintas Negara

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:44 WIB

Disambut Histeris Keluarga, Momen Korban KM Virgo Transport 8 Pulang Rumah di Cianjur

Disambut Histeris Keluarga, Momen Korban KM Virgo Transport 8 Pulang Rumah di Cianjur

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 09:43 WIB

Banyak Prajurit Tangani Bencana, Upacara Puncak HUT TNI Batal Digelar di Monas

Banyak Prajurit Tangani Bencana, Upacara Puncak HUT TNI Batal Digelar di Monas

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:41 WIB

Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi

Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi

Kaltim | Rabu, 23 September 2026 | 09:37 WIB

×