Aliansi Jurnalis Independen Jakarta mengecam keras tindakan anggota Front Pembela Islam yang diduga memukul jurnalis Tirto.id bernama Reja Hidayat di dekat markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 November 2016. AJI Jakarta mendesak kepolisian mengusut kasus tersebut.
Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan undang-undang dan mengancam kebebasan pers,” kata Ahmad Nurhasim, hari ini.
“Bila keberatan terhadap berita yang ditulis media tempuhlah cara yang beradab dengan hak jawab atau laporkan ke Dewan Pers, bukan dengan memukul jurnalisnya,” Nurhasim menambahkan.
Tindakan kekerasan ini mencerminkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis. Menurut Nurhasim jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers saat melaksanakan kegiatan jurnalistik sejak mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik.
“Ancaman dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis juga menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar,” kata dia. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik.
Kasus kekerasan tersebut bermula saat Reja Hidayat tiba di markas FPI sekitar pukul 13.00 WIB untuk meliput rapat persiapan aksi 2 Desember 2016 sekaligus berencana mewawancarai tokoh FPI Rizieq Shihab. Tapi, di markas FPI Reja tidak bisa masuk dan hanya berdiri di depan gerbang sambil mencari informasi.
Usai salat asar berjamaah, Reja disambangi seorang lelaki berseragam laskar FPI. Lelaki tersebut menanyakan asal media Reja, seraya menghardik untuk menghapus seluruh hasil reportase.
Karena Reja belum menulis berita, tak ada yang bisa dihapus. Jawaban itu membuat anggota laskar marah dan memukuli bahu Reja. Setelah itu Reja didorong masuk ke dalam salah satu rumah dekat markas FPI.
Di ambang pintu masuk rumah, laskar FPI itu kembali memukul bagian belakang kepala Reja sembari menghardiknya untuk menghapus semua laporan liputan. Sekali lagi Reja menjawab “tak ada berita yang ditulis.”
Mukanya kembali ditampar oleh laskar yang tampak marah. Pada saat itu, Reja dipukul berulangkali. Anggota laskar ini kemudian mengusirnya dari ruangan tersebut.
Reja ke luar dengan ketakutan sampai akhirnya di ujung gang dia bertemu dua jurnalis lain, satu dari Gatra dan satu lagi dari JPNN. Oleh laskar FPI yang sama, mereka pun diusir untuk menjauh dari lokasi rapat.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota laskar FPI ini sudah masuk kategori pidana dan seharusnya pelakunya diproses hukum. Selain pelaku bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, Pasal 18 Undang-Undang Pers juga bisa dipakai untuk menjerat pelaku. Pasal ini menyatakan, siapapun yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
“Pelaku bisa diancam dua pasal sekaligus. Kasus ini harus segera ditindaklanjuti polisi, agar tak ada ketakutan bagi jurnalis untuk meliput kegiatan masyarakat,” kata Erick.
Kasus ini bukan yang pertama pada November. Saat aksi 4 November, sejumlah pengunjuk rasa mengintimidasi, memukul, menghapus gambar dan merampas memori card jurnalis Kompas TV Muhammad Guntur saat dia meliput unjuk rasa besar di dekat Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Ikuti Saluran Resmi Kami
Kumpulan Kuis Menarik
Terkait
Alarm Kebebasan Pers Era Prabowo, Lembaga Dunia Desak Penuhi 4 Tuntutan Ini
News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:59 WIB
Jelang 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Kebebasan Pers di Indonesia Disorot Lembaga Dunia
News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:47 WIB
Ancaman RUU Penyiaran: Larang Investigasi hingga Pangkas Kode Etik Jurnalis
Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:20 WIB
Siskaeee Teriak Fasis soal RUU Penyiaran Ancaman bagi Kebebasan Pers, Rocky Gerung Kena Sentil
News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 18:39 WIB
Pisau Bermata Dua Homeless Media: Cepat Berbagi Rentan Tersandera Algoritma
Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:50 WIB
Kecewa Diskusi Buku 'Memburu Muhammad' Dibatalkan, Feby: Lagi-lagi Mesti Mengalah karena Ancaman
News | Kamis, 24 September 2026 | 16:59 WIB
Satu Berita Berujung Hilang! Gambaran Ketakutan Wartawan Yaman, Houthi Dikaitkan dengan 167 Kasus
News | Selasa, 22 September 2026 | 14:02 WIB
Retorika Londo Ireng Prabowo Berisiko Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik
News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:23 WIB
Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung
News | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:20 WIB
Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas
Opini | Senin, 20 Juli 2026 | 12:34 WIB
Terkini
Kantor PT Dua Delapan Resources Milik Arif Kurniawan Digeruduk Jaksa Terkait Korupsi Nikel
Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 20:33 WIB
Jadi Lembaga Rawan Korupsi, BGN Rekrut Dua Mantan Pejabat KPK
News | Jum'at, 06 November 2026 | 20:33 WIB
Adu Taktik Jelang El Clasico Persija vs Persebaya: Tavares Siapkan Cara Khusus Jinakkan Strategi STY
Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 20:29 WIB
Tindak Lanjuti Arahan Pimpinan DPR, Andre Rosiade Pantau Penyelesaian Masalah LRT City
News | Jum'at, 06 November 2026 | 20:27 WIB
Desember Jani, Film tentang Konflik Ibu dan Anak yang Berawal dari Kepergian Sang Kakak
Entertainment | Jum'at, 06 November 2026 | 20:24 WIB
Pengamat: Ada Motif Saling Sandera Prabowo-Jokowi di Balik Kasus Penyadapan
News | Jum'at, 06 November 2026 | 20:20 WIB
Jokowi Beberkan Ijazah Asli di Sidang, Roy Suryo Malah Tertawa: Bisa Dipidana Jika Tudingan Meleset?
Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 20:20 WIB
Penyelam Sempat Tersengat Listrik Saat Evakuasi Helikopter TNI, Ini Kondisi di Lokasi
Kalbar | Jum'at, 06 November 2026 | 20:17 WIB
Fenomena Blind Box: Antara Sensasi Kejutan hingga Risiko Perilaku Konsumtif
Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 20:15 WIB