Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sidang ketiga perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan. Sidang ketiga, Selasa (27/12/2016), kemungkinan tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Nanti (sidang) yang keempat mungkin (baru dipindahkan). Besok, kan cuma pembacaan (putusan sela) ," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Argo belum mengetahui secara pasti kenapa lokasi persidangan ketiga tak langsung dipindah ke Auditorium Kementerian Pertanian, padahal sudah siap.
"Kami hanya mengamankan saja," kata dia.
Argo juga belum dapat memastikan apakah laskar Front Pembela Islam akan kembali unjukrasa dalam persidangan Ahok yang ketiga.
"Belum kita masih mengupdate," kata dia.
Mahkamah Agung telah memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan perkara Ahok ke Auditorium Kementerian Pertanian.
Argo mengatakan Auditorium Kementerian Pertanian dipilih menjadi tempat baru karena dari sisi ruang lebih luas ketimbang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menempati bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap menodai agama.
Sidang perdana berlangsung pada Selasa (13/12/2016) dengan agenda pembacaan dakwaan dan penyampaian nota keberatan oleh Ahok.
Sidang kedua pada Selasa (20/12/2016) dengan agenda penyampaian tanggapan atas nota keberatan Ahok. Jaksa penuntut umum mementahkan semua nota keberatan Ahok.
Sidang ketiga akan berlangsung besok dengan agenda majelis hakim membacakan putusan sela.
"Nanti (sidang) yang keempat mungkin (baru dipindahkan). Besok, kan cuma pembacaan (putusan sela) ," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Argo belum mengetahui secara pasti kenapa lokasi persidangan ketiga tak langsung dipindah ke Auditorium Kementerian Pertanian, padahal sudah siap.
"Kami hanya mengamankan saja," kata dia.
Argo juga belum dapat memastikan apakah laskar Front Pembela Islam akan kembali unjukrasa dalam persidangan Ahok yang ketiga.
"Belum kita masih mengupdate," kata dia.
Mahkamah Agung telah memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan perkara Ahok ke Auditorium Kementerian Pertanian.
Argo mengatakan Auditorium Kementerian Pertanian dipilih menjadi tempat baru karena dari sisi ruang lebih luas ketimbang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menempati bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap menodai agama.
Sidang perdana berlangsung pada Selasa (13/12/2016) dengan agenda pembacaan dakwaan dan penyampaian nota keberatan oleh Ahok.
Sidang kedua pada Selasa (20/12/2016) dengan agenda penyampaian tanggapan atas nota keberatan Ahok. Jaksa penuntut umum mementahkan semua nota keberatan Ahok.
Sidang ketiga akan berlangsung besok dengan agenda majelis hakim membacakan putusan sela.