Array

Eksepsi Ditolak, Ini Kumpulan Kekecewaan Tim Ahok

Selasa, 27 Desember 2016 | 11:38 WIB
Eksepsi Ditolak, Ini Kumpulan Kekecewaan Tim Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama kecewa nota keberatan kliennya ditolak hakim. Pengacara Ahok menilai putusan sela hakim PN Jakarta Utara belum memperhatikan asas keadilan dan penegakan hukum sebagaimana seharusnya.

Terhadap putusan sela, pengacara menyatakan tetap bertahan pada eksepsi yang telah diajukan. Alasannya Jaksa Penuntut Umum telah mengesampingkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 terhadap seseorang yang diduga melakukan penafsiran yang menyimpang tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia, yaitu prosedur mengenai peringatan keras untuk menghentikan perbuatan itu.

“Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menggunakan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tidaklah tepat untuk dijadikan dasar dan acuan, karenapernyataan dan sikap MUI bukanlah sumber hukum positif dan tidak mengikat,” kata pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi dalam pernyataannya yang diterima suara.com, Selasa (27/12/2016).

Trimoelja menjelaskan JPU tidak bisa mengungkapkan secara jelas adanya niat atau maksud perkataan yang dikatakan Ahok untuk menistakan agama Islam atau menghina para ulama.

“Faktanya adalah bahwa Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi korban dari isu SARA yang dihembuskan oleh oknum tertentu. Kita semua tahu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana yang diamatkan oleh UUD 1945 pasal 28D,” papar dia lagi.

Selain itu Trimoelja menilai dakwaan jaksa tidak melihat secara utuh apa yang telah dilakukan oleh Ahok terhadap kepeduliannya dengan kegiatan keagamaan umat Islam yang merupakan bukan hal biasa.

“Jadi sudah sangat jelas bahwa tidak ada niat dan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama untuk menistakan agama Islam dan menghina para ulama. Melihat prosedur yang telah dilakukan yang tidak sesuai dengan aturtan yang ada sudah sangat jelas bahwa Basuki Tjahaja Purnama justru merupakan korban issue SARA dan korban kriminalisasi untuk itu sudah sepatutnya mendapatkan keadilan dengan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan tidak bersalah serta bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) dan dipulihkan nama baiknya,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI