Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok menjadi terdakwa kasus penodaan agama.
Ketua Hakim Dwiarso Budi Siantiarto mempersilahkan kepada Ahok apakah akan melakukan upaya hukum lain atau tidak. Mendengar hal itu, Ahok mengaku akan mempertimbangkan atas pembacaaan putusaan sela yang menyatakan menolak eksepsinya.
"Yang mulia hakim kami akan mempertimbangkan nanti," kata Ahok di gedung lama PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Terkait ditolaknya ekspesi Ahok, Ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim. Dengan demikian, sidang kasus akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Yang mulia ketua kami apresiasi dan terima kasih atas putusan yang dibacakan dan kami membicarakan agenda persidangan sebagaimana yang disampaikan ketua yakni pemeriksaan saksi," kata dia.
Hakim pun menunda persidangan dan akan dilanjutkan, Selasa (3/1/2017) mendatang.
Setelah hakim mengetok palu, Ahok terlihat sempat menyalami JPU. Sebelum meninggalkan ruang sidang. Ahok juga sempat mengarahkan pandangannya ke arah pengunjung sidang dan melambaikan tangan dengan mengancung salam dua jari.