Usai Pemeriksaan KPK Tetapkan Bupati Klaten sebagai Tersangka

Dythia Novianty | Nikolaus Tolen | Suara.com

Sabtu, 31 Desember 2016 | 14:37 WIB
Usai Pemeriksaan KPK Tetapkan Bupati Klaten sebagai Tersangka
Bupati Klaten, Sri Hartini. (dokumen Pemkab Klaten)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Klaten periode 2016-2021, Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap miliaran rupiah. Selain Sri, KPK juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap, yakni Suramlan.

Hal itu dilakukan KPK setelah 1×24 jam melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan orang yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (30/12/2016) pagi.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan bersamaan penetapan sementara 2 tersangka, yakni SHT diduga sebagai penerima dan SUL sebagai pemberi," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).

Diduga pemberian uang miliaran rupiah uang tersebut untuk mendapatkan posisi tertentu di Kabupaten Klaten.

"Terkait indikasi pemberian suap mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten. Pemberian ini selidiki promosi dan mutasi jabatan dalam kaitan pengisian SOTK organisasi perangkat daerah yang diamanatkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," katanya.

Lebih lanjut, Mantan Dosen Hukum Universitas Hasanuddin tersebut mengatakan bahwa dalam OTT tersebut, KPK menyita miliaran uang. Dimana diduga, uang tersebut digunakan untuk menyuap Politisi PDI Perjuangan tersebut.

"Dari rumah dinas diamankan uang sekitar Rp2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing ada 5.700 Dollar AS dan 2.035 Dollar Singapura," kata Laode.

Atas perbuatannya tersebut, Sri diduga melanggar Pasal 12 huruf a kecil atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sementara sebagai pemberi, Suramlan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tpikor.

Seperti diketahui, KPK berhasil menangkap delapan orang dalam OTT pada Jumat pagi. Namun, dari delapan orang tersebut hanya ada dua orang saja yang menjadi tersangka karena diduga terlibat dan menjadi aktor dalam kasus tersebut. Enam orang lainnya dilepaskan oleh KPK dan hanya bertindak sebagai saksi.









Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tiba di KPK, Bupati Klaten Bungkam

Tiba di KPK, Bupati Klaten Bungkam

News | Sabtu, 31 Desember 2016 | 00:47 WIB

Ditangkap KPK, Nilai Harta Bupati Sri Hartini Fantastis

Ditangkap KPK, Nilai Harta Bupati Sri Hartini Fantastis

News | Jum'at, 30 Desember 2016 | 16:30 WIB

Bupati Sri Hartini Ditangkap KPK, Kantornya Langsung Disegel

Bupati Sri Hartini Ditangkap KPK, Kantornya Langsung Disegel

News | Jum'at, 30 Desember 2016 | 15:22 WIB

Sri Hartini Ditangkap KPK, Megawati Langsung Perintahkan Pecat

Sri Hartini Ditangkap KPK, Megawati Langsung Perintahkan Pecat

News | Jum'at, 30 Desember 2016 | 15:17 WIB

KPK Tangkap Bupati Klaten Sri Hartini karena Terima Suap

KPK Tangkap Bupati Klaten Sri Hartini karena Terima Suap

News | Jum'at, 30 Desember 2016 | 11:32 WIB

Terkini

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:13 WIB

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB