KPK Masih Yakin Kasus Korupsi La Nyalla Kuat

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 05 Januari 2017 | 13:04 WIB
KPK Masih Yakin Kasus Korupsi La Nyalla Kuat
Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12/2016). 

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana Kejaksaan untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi atas vonis bebas terhadap mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti. KPK menilai kasus dugaan korupsi La Nyalla memiliki konstruksi hukum yang kuat.

"Kami yakin tim di KPK, bahwa perkara ini konstruksinya cukup kuat sehingga dilanjutkan ke proses selanjutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).

Menurutnya, KPK tidak menutup mata dengan penangan kasus tersebut. Kata dia, KPK akan membuka tangan lebar-lebar untuk membantu institusi yang dipimpin oleh HM Prasetyo tersebut. KPK pun akan melaksanakan supervisi kepada Kejaksaan.

"Sikap KPK support Kejaksaan Agung," tutup Febri.

Seperti diketahui, Kejaksaan mengajukan kasasi atas vonis bebas La Nyalla Mahmud Mattalitti. Kejaksaan optimistis kasasi itu dikabulkan.

"Besok kita ajukan kasasinya. Jaksa dari Jatim besok ke Jakarta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, Rabu (4/1/2017).

La Nyalla divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur. Hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.

Namun, putusan ini tidak secara bulat keluar dari musyawarah lima hakim. Dua dari lima hakim memiliki dissenting opinion, yakni, Hakim Sigit Herman Binaji dan Anwar.

Menurut Hakim Anwar, Terdakwa patut bertanggungjawab secara formal dan material atas dana hibah yang diterima Kadin Jatim. Dana hibah, kata dia, tidak dibenarkan untuk digunakan di luar kegunaan yang disusun dalam proposal.

La Nyalla dinilai abai dengan tidak pernah mengecek ulang kepada anak buahnya terkait asal uang untuk pembelian saham initial publik operation(IPO) Bank Jatim. Keuntungan Rp1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan IPO Bank Jatim harus dikembalikan kepada negara karena diperoleh dari dana yang berasal dari negara.

Sementara sebelumnya, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada La Nyalla. Jaksa juga menuntut agar La Nyalla diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,115 miliar.

Dalam tuntutan jaksa, La Nyalla dinilai terbukti mengorupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jatim pada periode 2011-2014 senilai Rp48 miliar. Dana tersebut dicairkan bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim Nelson Sembiring.

Terkait perkara ini, Nelson Sembiring sudah dijatuhi hukuman penjara lima tahun delapan bulan. Diar Kusuma Putra pun dihukum satu tahun dan dua bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa Dirjen Pajak Usut Pajak Pengusaha India

KPK Periksa Dirjen Pajak Usut Pajak Pengusaha India

News | Kamis, 05 Januari 2017 | 11:56 WIB

Usut Kasus Triliunan Rupiah, KPK Periksa PNS Kemenkeu

Usut Kasus Triliunan Rupiah, KPK Periksa PNS Kemenkeu

News | Kamis, 05 Januari 2017 | 11:25 WIB

Gerindra Tuding Ada Mafia Infrastruktur di Kementerian PUPR

Gerindra Tuding Ada Mafia Infrastruktur di Kementerian PUPR

Bisnis | Kamis, 05 Januari 2017 | 05:34 WIB

KPK Kembali Periksa Setya Novanto di Kasus Korupsi e-KTP

KPK Kembali Periksa Setya Novanto di Kasus Korupsi e-KTP

News | Rabu, 04 Januari 2017 | 12:59 WIB

Panglima TNI Fokus Bersih-bersih Tentara yang Korupsi Tahun 2017

Panglima TNI Fokus Bersih-bersih Tentara yang Korupsi Tahun 2017

News | Selasa, 03 Januari 2017 | 15:53 WIB

KPK Bidik Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik

KPK Bidik Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik

News | Selasa, 03 Januari 2017 | 11:49 WIB

Kasus Pejabat Bakamla, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Pejabat Bakamla, KPK Periksa Sejumlah Saksi

News | Selasa, 03 Januari 2017 | 11:46 WIB

Diduga Korupsi, Hakim di Mesir Tewas Gantung Diri

Diduga Korupsi, Hakim di Mesir Tewas Gantung Diri

News | Selasa, 03 Januari 2017 | 01:00 WIB

KPK Akan Hadapi Praperadilan Bupati Buton dengan Strategi Lama

KPK Akan Hadapi Praperadilan Bupati Buton dengan Strategi Lama

News | Senin, 02 Januari 2017 | 18:10 WIB

Pengamat: Kepala Daerah Kurang Dikritik, Pede Lakukan Korupsi

Pengamat: Kepala Daerah Kurang Dikritik, Pede Lakukan Korupsi

News | Sabtu, 31 Desember 2016 | 19:26 WIB

Terkini

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:20 WIB

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:11 WIB

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:56 WIB

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:04 WIB

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:11 WIB

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:45 WIB

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:39 WIB