KPK Masih Yakin Kasus Korupsi La Nyalla Kuat

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 05 Januari 2017 | 13:04 WIB
KPK Masih Yakin Kasus Korupsi La Nyalla Kuat
Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12/2016). 

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana Kejaksaan untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi atas vonis bebas terhadap mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti. KPK menilai kasus dugaan korupsi La Nyalla memiliki konstruksi hukum yang kuat.

"Kami yakin tim di KPK, bahwa perkara ini konstruksinya cukup kuat sehingga dilanjutkan ke proses selanjutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).

Menurutnya, KPK tidak menutup mata dengan penangan kasus tersebut. Kata dia, KPK akan membuka tangan lebar-lebar untuk membantu institusi yang dipimpin oleh HM Prasetyo tersebut. KPK pun akan melaksanakan supervisi kepada Kejaksaan.

"Sikap KPK support Kejaksaan Agung," tutup Febri.

Seperti diketahui, Kejaksaan mengajukan kasasi atas vonis bebas La Nyalla Mahmud Mattalitti. Kejaksaan optimistis kasasi itu dikabulkan.

"Besok kita ajukan kasasinya. Jaksa dari Jatim besok ke Jakarta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, Rabu (4/1/2017).

La Nyalla divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur. Hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.

Namun, putusan ini tidak secara bulat keluar dari musyawarah lima hakim. Dua dari lima hakim memiliki dissenting opinion, yakni, Hakim Sigit Herman Binaji dan Anwar.

Menurut Hakim Anwar, Terdakwa patut bertanggungjawab secara formal dan material atas dana hibah yang diterima Kadin Jatim. Dana hibah, kata dia, tidak dibenarkan untuk digunakan di luar kegunaan yang disusun dalam proposal.

baca juga

La Nyalla dinilai abai dengan tidak pernah mengecek ulang kepada anak buahnya terkait asal uang untuk pembelian saham initial publik operation(IPO) Bank Jatim. Keuntungan Rp1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan IPO Bank Jatim harus dikembalikan kepada negara karena diperoleh dari dana yang berasal dari negara.

Sementara sebelumnya, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada La Nyalla. Jaksa juga menuntut agar La Nyalla diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,115 miliar.

Dalam tuntutan jaksa, La Nyalla dinilai terbukti mengorupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jatim pada periode 2011-2014 senilai Rp48 miliar. Dana tersebut dicairkan bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim Nelson Sembiring.

Terkait perkara ini, Nelson Sembiring sudah dijatuhi hukuman penjara lima tahun delapan bulan. Diar Kusuma Putra pun dihukum satu tahun dan dua bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa Dirjen Pajak Usut Pajak Pengusaha India

KPK Periksa Dirjen Pajak Usut Pajak Pengusaha India

News | Kamis, 05 Januari 2017 | 11:56 WIB

Usut Kasus Triliunan Rupiah, KPK Periksa PNS Kemenkeu

Usut Kasus Triliunan Rupiah, KPK Periksa PNS Kemenkeu

News | Kamis, 05 Januari 2017 | 11:25 WIB

Gerindra Tuding Ada Mafia Infrastruktur di Kementerian PUPR

Gerindra Tuding Ada Mafia Infrastruktur di Kementerian PUPR

Bisnis | Kamis, 05 Januari 2017 | 05:34 WIB

KPK Kembali Periksa Setya Novanto di Kasus Korupsi e-KTP

KPK Kembali Periksa Setya Novanto di Kasus Korupsi e-KTP

News | Rabu, 04 Januari 2017 | 12:59 WIB

Panglima TNI Fokus Bersih-bersih Tentara yang Korupsi Tahun 2017

Panglima TNI Fokus Bersih-bersih Tentara yang Korupsi Tahun 2017

News | Selasa, 03 Januari 2017 | 15:53 WIB

KPK Bidik Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik

KPK Bidik Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik

News | Selasa, 03 Januari 2017 | 11:49 WIB

Kasus Pejabat Bakamla, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Pejabat Bakamla, KPK Periksa Sejumlah Saksi

News | Selasa, 03 Januari 2017 | 11:46 WIB

Diduga Korupsi, Hakim di Mesir Tewas Gantung Diri

Diduga Korupsi, Hakim di Mesir Tewas Gantung Diri

News | Selasa, 03 Januari 2017 | 01:00 WIB

KPK Akan Hadapi Praperadilan Bupati Buton dengan Strategi Lama

KPK Akan Hadapi Praperadilan Bupati Buton dengan Strategi Lama

News | Senin, 02 Januari 2017 | 18:10 WIB

Pengamat: Kepala Daerah Kurang Dikritik, Pede Lakukan Korupsi

Pengamat: Kepala Daerah Kurang Dikritik, Pede Lakukan Korupsi

News | Sabtu, 31 Desember 2016 | 19:26 WIB

Terkini

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat

Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Kalbar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:25 WIB

7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet

7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:23 WIB

×