Penyerangan Markas GMBI, 20 Anggota FPI Ditangkap, 6 Masih Bocah

Sabtu, 14 Januari 2017 | 12:09 WIB
Penyerangan Markas GMBI, 20 Anggota FPI Ditangkap, 6 Masih Bocah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Bogor mengamankan 20 anggota Front Pembela Islam (FPI) terkait serangan dan pembakaran sebuah rumah sekaligus sekretariat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kampung Tegalwaru RT 5 RW 3, Desa Ciampea,Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/1/2017) dini hari. Enam dari 20 orang tersebut masih berusia di bawah umur.

"Ada sekitar 5-6 yang masih dibawah umur, jemaah pengajian setempat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Brigadir jendral Polisi Rikwanto usai mengikuti Apel peringatan HUT Satpam ke-36 di Lapanga Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2017).

Sebelumnya diberitakan, 20 dari sekitar 150 orang yang diduga terlibat dalam serangan tersebut diamankan Polisi. Saat ini mereka tengah diselidiki untuk mengusut penyerangan yang kabarnya buntut dari bentrokan saat Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab diperiksa di Mapolda Jawa Barat, pada Kamis (12/1/2017) lalu.

Penyerangan terhadap markas organisasi yang Ketua Dewan Pembinanya adalah Kapolda Jabar, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan tersebut diduga karena ada isu bahwa seorang anggota FPI menjadi korban penusukan dan pengerusakan sebuah mobil. Peristiwa itu terjadi saat GMBI bentrok dengan FPI.

"Dari pemeriksaan awal kita dapatkan informasi bahwasanya sudah beredar informasi di medsos yang menyatakan salah satu anggota FPI kena tusuk, kemudian di medsos juga ada penculikan anggota FPI, dan lain-lain. Jadi banyak berita beredar di medsos dan ini menyulut anggota ormas FPI Bogor sehingga terjadi penyerangan tersebut," katanya menjelaskan.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang yang diamankan.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Siapa berbuat apa akan jelas nantinya. Tentunya kalau ada pelanggaran hukum di situ akan kita proses hukum," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI